Pengedar Shabu dan Ganja Diganjar 6 Tahun Bui
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada pengedar shabu dan ganja, Arie Anggakusumah, 35, dalam sidang online, Kamis (31/8).
Putusan ini sama percis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan, terdakwa Arie dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Selain pidana badan selama 6 tahun, Arie juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti enam bulan penjara. “Putusan enam tahun penjara itu sesuai dengan tuntutan jaksa,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, pengacara terdakwa.
Ditambahkan, meski tidak mendapat keringanan, Arie tidak mengajukan perlawanan ditingkat banding. “Setelah koordinasi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima,” pungkas Prami.
Terdakwa Arie ditangkap pada 26 Februari 2022 lalu di rumah kos di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Saat ditangkap, Arie sedang menunggu temannya membawa arak.
Pada saat menunggu temannya itulah tiba-tiba pintu kamar kos terdakwa ada yang mengetuk. Terdakwa mengira yang mengetuk temannya, tapi setelah dibuka ternyata tim dari Pores Badung. Dari tangan Arie diamankan ganja seberat 47,38 gram yang sudah dipecah menjadi 6 paket dan shabu seberat 3,32 gram.
Terdakwa mengaku mendapat ganja dari temannya bernama Ades (buron) yang terbiasa menjual ganja. Sedangkan sabu-sabu didapat dari seseorang bernama Agus yang mengaku sedang berada di dalam Lapas Tabanan. Namun, polisi mengaku kesulitan menangkap Ades maupun Agus lantaran nama yang digunakan keduanya nama samaran. Saat ini kedua teman terdakwa itu dimasukkan ke dalam daftar buronan Polres Badung. *rez
Komentar