APBD Perubahan Ditetapkan, Dewan Beri Saran dan Catatan
BANGLI, NusaBali
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika memimpin rapat paripurna penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) di kantor DPRD Bangli, Rabu (31/8).
Rapat paripurna dihadiri langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangli. Anggota DPRD Bangli berikan saran dan sejumlah catatan pada APBD Perubahan Tahun 2022.
Ni Nengah Dwi Madya Yani yang membacakan laporan gabungan komisi-komisi DPRD Bangli menerima Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 untuk disahkan menjadi Perda. Sarankan penambahan anggaran untuk gaji pegawai tidak tetap (PTT) di sejumlah OPD di Bangli. Rekrutmen dan pelaksanaan teknis lainnya disesuikan berdasarkan analisis beban kerja Pemkab Bangli atau peraturan lainnya. Dewan juga soroti keterbatasan waktu pengerjaan proyek fisik.
Eksekutif juga disarankan merinci bantuan banten upasaksi ke dalam SIPD (sistem informasi pembangunan daerah) berdasarkan perencanaan yang cermat sehingga bisa diimplementasikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Sementara itu, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan selama penggodokan Ranperda ABPD Perubahan 2022 telah melakukan diskusi menyikapi permasalahan yang dihadapi Bangli dalam rangka mewujudkan Bangli era baru.
Ranperda yang sudah disetujui dewan ini akan diajukan ke gubernur untuk dievaluasi dan diverifikasi. “Harapan kita semua, proses evaluasi dan verifikasi tidak lama sehingga proses selanjutnya segera dapat dilaksanakan,” ujar Bupati Sedana Arta. *esa
Komentar