nusabali

Pedagang Pasar Badung Menjerit, Kondisi Sepi, Sewa Bulanan Bakal Diberlakukan

Sejak Diresmikan 2019 Pedagang Belum Dikenakan Biaya Sewa

  • www.nusabali.com-pedagang-pasar-badung-menjerit-kondisi-sepi-sewa-bulanan-bakal-diberlakukan

DENPASAR, NusaBali.com – Rencana pemberlakuan sewa kios dan los di Pasar Badung Kota Denpasar per 1 Oktober 2022 membuat para pedagang gelisah. Penyebabnya, besaran sewa dinilai memberatkan di tengah situasi pasar yang sepi.

Dari data yang dihimpun NusaBali.com, saat ini pedagang yang menempati kios dikenakan biaya operasional (BOp) Rp 8.300 per hari. Sedangkan pedagang yang menempati los dikenakan Rp 7.780 setiap harinya.

Namun per 1 Oktober 2022, akan diberlakukan juga biaya sewa per bulan. Untuk kios dikenai Rp 300.000, sedangkan los harus bayar Rp 200.000.

Beberapa pedagang pun pusing, apalagi jika memiliki lebih dari satu kios atau los. Kondisi diperparah situasi di Pasar Badung dinilai tak seramai seperti sebelum diubah menjadi pasar rakyat modern.

“Iya, gimana men caranya, ya begini-begini aja, kalau seperti ini terus mungkin kebanyakan orangnya enggak kuat bertahan,” kata pedagang  yang enggan disebutkan identitasnya.

Pedagang ini juga mengatakan bahwa penghasilan harian tidak menentu dan sukar menambal biaya pengeluaran dari hasil berdagang lantaran lengangnya Pasar Badung terutama di lantai yang ia tempati.

Sejak diresmikan pada Jumat (22/3/2019) oleh Presiden Joko Widodo setelah dibangun kembali karena kebakaran, aset pasar rakyat  ini kembali ke pemerintah daerah dari sebelumnya dikelola Perumda Pasar.

Menanggapi situasi ini, Perumda Pasar Sewakadarma (PSD) yang menaungi Unit Pasar Badung mengaku dilema setelah mendapat penugasan dari Pemerintah Kota Denpasar untuk mulai menerapkan biaya sewa bulanan.

Menurut Direktur Utama Perumda PSD, Ida Bagus Kompyang Wiranata, 56, setelah diundangkannya Peraturan Walikota Denpasar Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada Perumda Pasar Sewakadarma, pengelolaan pasar sebagai Barang Milik Daerah dikembalikan ke Perumda PSD dan pengenaan tarif sewa mulai diberlakukan dengan keputusan direksi.

Soal besaran sewa pun, Kompyang Wiranata mengungkapkan sejatinya telah melalui kajian yang melibatkan akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Udayana (Unud).

“Dari hasil kajian Unud harusnya Rp 600.000 (kios), Rp 400.000 (los), mahal kan? Dan kami meminta untuk dihitung ulang karena ini pasar rakyat. Apalagi dalam masa pandemi, bisa tidak ditekan lagi,” jelas Kompyang Wiranata saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Hasanuddin nomor 1 Pertokoan Suci Sarijaya Lantai III, Denpasar, Kamis siang.

Kemudian, lanjut Kompyang Wiranata, nominal tersebut akhirnya bisa ditekan menjadi nominal yang sudah disosialisasikan kepada pedagang dan akan segera diberlakukan setelah ada kesepakatan antara pedagang dan Perumda PSD pada bulan September ini.

Penerapan biaya sewa tersebut menurut Kompyang Wiranata, yang menjadi kendala adalah nominalnya lantaran sebelum kebakaran dan dijadikan pasar modern seperti sekarang, para pedagang sudah biasa membayar sewa setiap bulan, hanya saja nominalnya lebih kecil. Nominal yang kecil tersebut berbanding lurus dengan kualitas bangunan atau tempat dan fasilitas yang ditawarkan bangunan pasar pada saat itu.

Lebih lanjut Kompyang Wiranata menjelaskan, pemberlakuan biaya sewa ini akan dirembukkan lagi dengan para pedagang dalam waktu dekat.

Komentar