Pedagang Pasar Badung Menjerit, Kondisi Sepi, Sewa Bulanan Bakal Diberlakukan
Sejak Diresmikan 2019 Pedagang Belum Dikenakan Biaya Sewa
DENPASAR, NusaBali.com – Rencana pemberlakuan sewa kios dan los di Pasar Badung Kota Denpasar per 1 Oktober 2022 membuat para pedagang gelisah. Penyebabnya, besaran sewa dinilai memberatkan di tengah situasi pasar yang sepi.
Pantauan NusaBali.com pada Kamis (1/9/2022) pukul 10.00 Wita, kondisi pasar rakyat terbesar di Pulau Dewata ini lengang, hanya terlihat sedikit kehidupan di lantai satu dan dua pasar yang menjual kebutuhan pokok.
Sedangkan di lantai tiga dan empat terdapat los dan kios yang kosong dan ditinggalkan pedagang. Situasi ini sudah terjadi saat pandemi Covid-19.
Selain itu, pedagang juga merasa tidak kuat dengan situasi pasar yang masih sepi dan nominal biaya sewa yang akan diberlakukan.
Dua lantai teratas yang sebagian besar berisi bahan sandang tidak banyak dikunjungi pembeli dan bahkan terlihat tidak ada yang berjualan di kios sebab banyak tutup dan kosong.
Sedangkan deretan kios kedua pada bagian ujung selatan bangunan di lantai tiga tersebut sebenarnya masih berjualan, hanya saja tertutupi deretan kios kosong yang terlihat
pengunjung.
pengunjung.
Selain masalah pengunjung yang sepi, pedagang lain mengeluhkan fasilitas yang tidak
berfungsi seperti lift yang rusak, begitu pun eskalator. Sehingga, pedagang ini menyatakan pembeli akan malas untuk berkunjung ke lantai atas lantaran harus naik tangga, sedangkan yang biasanya ke pasar adalah pengunjung yang sudah berumur.
berfungsi seperti lift yang rusak, begitu pun eskalator. Sehingga, pedagang ini menyatakan pembeli akan malas untuk berkunjung ke lantai atas lantaran harus naik tangga, sedangkan yang biasanya ke pasar adalah pengunjung yang sudah berumur.
Sementara pedagang lainnya lagi mengkritisi desain pasar yang tidak sesuai harapan. Ia juga merasa kurang puas dengan standar bangunan baik los dan kios yang kecil sehingga barang dagangannya tidak termuat.
Walhasil, sumber ini memutuskan menempati dua kios meskipun akhirnya baik biaya operasional yang sudah berjalan dan biaya sewa yang akan diberlakukan nanti dikenakan per tempat. *rat
Komentar