nusabali

Pasangan asal Rusia Minta Direhabilitasi

  • www.nusabali.com-pasangan-asal-rusia-minta-direhabilitasi

DENPASAR, NusaBali
Pasangan asal Rusia, Dmitry Stepanov, 32, dan Ekaterina Kadychagova, 29, yang jadi terdakwa kasus kepemilikan 9 gram shabu menjalani sidang online dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (1/9).

Dalam sidang, keduanya memohon kepada majelis hakim untuk mengambulkan permohonan rehabilitasi. “Saya menyesal, kalau diberi kesempatan saya akan berubah, saya janji,” ujar keduanya melalui penerjemah.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa Dmitry mengaku jika tidak memakai shabu mengalami depresi, gemetaran, gugup, dan tidak bisa tidur. Bahkan, ketika menjalani penahanan di Rutan Polresta Denpasar, Dmitry mengalami masalah kesehatan. “Setelah memakai saya merasa tenang, rileks, tidak gugup, dan lebih baik,” akunya.

Sementara itu, dalam sidang terungkap terdakwa Dmitry awalnya mengenal seorang pria bernama Toni (DPO) di salah satu tempat hiburan. Saat itu Toni menawarkan narkotika kepada Dmitry. Sejak saat itu Dmitry terus memesan shabu ke Toni.

Sebelum penangkapan, terdakwa Dmitry kembali memesan shabu kepada Toni. Toni lalu mengantarkan shabu seberat 9 gram tersebut ke hotel di kawasan Kuta tempat pasangan asal Rusia ini menginap. Setelah mengantarkan barang haram tersebut, Toni langsung pergi.

Shabu itu lalu disembunyikan di wadah kosmetik oleh Dmitry. Bahkan, terdakwa Ekaterina sempat selfie dengan klip berisi shabu tersebut. Tak berselang lama, petugas kepolisian datang dan menangkap pasangan asal Rusia yang sedang berlibur di Bali ini.

JPU memasang Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *rez

Komentar