Peluang Jadi PPPK, Pegawai Non ASN Input Data
GIANYAR, NusaBali
Pegawai berstatus non ASN baik status kontrak atau THL (tenaga harian lepas) di Pemkab Gianyar, kini mempersiapkan sejumlah dokumen untuk pendataan kepegawaian.
Pendataan menyusul kebijakan pusat tentang peluang pegawai non ASN untuk diangkat jadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hal itu dipantau NusaBali, antara lain di DPRD Gianyar, Kamis (1/9). Tampak para pegawai tengah sibuk melengkapi persyaratan. Sesuai surat edaran Menteri PAN- RB No : B1511/M.S.M.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Istansi Pemerintah disebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai pemerintahan Non ASN. Seperti, SK dan slip gaji, serta surat pertanggung jawaban mutlak dari pejabat pembina kepegawain yang kemudian di input dalam aplikasi yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Untuk penginputan paling lambat 30 September, di Gianyar pada 15 September,” ujar Kepala BKPSDM Gianyar Wayan Wirasa.
Salah seorang pegawai non ASN yang sedang menginput data, mengku persyaratan itu tidak begitu sulit. Hanya terkendala pada proses penginputan yang tidak bisa cepat. “Tidak begitu sulit, ada SK, dan ijazah terakhir. Mungkin karena pendataan di komputer banyak orang, jadinya agak lemot,” ungkapnya. Para pegawai ini berharap pengabdian mereka selama ini tidak sia-sia. “Semoga bisa diangkat jadi PPPK, sudah tiga tahun saya sebagai pegawai kontrak,” imbuhnya.*nvi
Salah seorang pegawai non ASN yang sedang menginput data, mengku persyaratan itu tidak begitu sulit. Hanya terkendala pada proses penginputan yang tidak bisa cepat. “Tidak begitu sulit, ada SK, dan ijazah terakhir. Mungkin karena pendataan di komputer banyak orang, jadinya agak lemot,” ungkapnya. Para pegawai ini berharap pengabdian mereka selama ini tidak sia-sia. “Semoga bisa diangkat jadi PPPK, sudah tiga tahun saya sebagai pegawai kontrak,” imbuhnya.*nvi
Komentar