Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Oknum Dokter di Tabanan Ditangkap!
TABANAN, NusaBali.com - Satreskrim Polres Tabanan menangkap seorang oknum dokter umum yang diduga melakukan tindak pidana mencetak sekaligus mengedarkan uang palsu.
Mirisnya, penangkapan dilakukan setelah oknum dokter bernama Putu Bagus SN, 38, menikmati jasa layanan pijat dan membayar dengan lima lembar uang palsu.
Dokter umum yang sebelumnya bertugas di Puskesmas Selemadeg Barat ini menyerahkan lima lembar uang Rp 50.000 kepada terapis SN di tempat pijat Jalan Wagimin, Kecamatan Kediri.
Ternyata setelah diperiksa uang tersebut palsu, sehingga korban melaporkan tindak pidana yang dilakukan dokter asli Tabanan yang tinggal di Banjar Lebah, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yoga Aji Sekar mengungkapkan pelaku sudah diamankan di Polres Tabanan pada 24 Juli 2022.
Lima lebar uang palsu yang dicetak sendiri oleh sang dokter dan dipakai untuk membayar jasa pijat ditunjukkan dalam rilis Jumat (2/9/2022) pagi.
Akibat perbuatannya itu pelaku diancam hukuman 10 tahun karena disangkakan Pasal 36 Ayat I dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yakni memalsukan dan membelanjakan uang palsu. "Terkait hal yang lain, kami masih dalami, " tandas AKP Yoga Aji. *des
Dokter umum yang sebelumnya bertugas di Puskesmas Selemadeg Barat ini menyerahkan lima lembar uang Rp 50.000 kepada terapis SN di tempat pijat Jalan Wagimin, Kecamatan Kediri.
Ternyata setelah diperiksa uang tersebut palsu, sehingga korban melaporkan tindak pidana yang dilakukan dokter asli Tabanan yang tinggal di Banjar Lebah, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yoga Aji Sekar mengungkapkan pelaku sudah diamankan di Polres Tabanan pada 24 Juli 2022.
Lima lebar uang palsu yang dicetak sendiri oleh sang dokter dan dipakai untuk membayar jasa pijat ditunjukkan dalam rilis Jumat (2/9/2022) pagi.
Akibat perbuatannya itu pelaku diancam hukuman 10 tahun karena disangkakan Pasal 36 Ayat I dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yakni memalsukan dan membelanjakan uang palsu. "Terkait hal yang lain, kami masih dalami, " tandas AKP Yoga Aji. *des
Komentar