nusabali

Oknum Dokter di Tabanan Ditangkap

Bayar Pijat Pakai Uang Palsu, Ngaku Hanya Iseng

  • www.nusabali.com-oknum-dokter-di-tabanan-ditangkap
  • www.nusabali.com-oknum-dokter-di-tabanan-ditangkap

Saksi SN ini curiga uang yang dibayarkan oknum dokter itu kondisinya agak buram dibandingkan uang asli, akhirnya dia melapor ke Polres Tabanan.

TABANAN, NusaBali

Polres Tabanan mengungkap seorang oknum dokter berinisial Putu BGP di Tabanan yang nekat mencetak dan edarkan uang palsu (Upal). Oknum dokter berstatus pegawai kontrak Pemkab Tabanan yang bertugas di Puskesmas Selemadeg Barat ini mencetak upal tersebut di tempat kerjanya.

Kasus oknum dokter edarkan uang palsu ini terungkap saat dia membayar jasa pijat pada, Jumat (22/7) lalu. Saat itu dia pergi ke tukang pijat yang ada di Jalan Wagimin, Desa/Kecamatan Kediri, Tabanan untuk mendapatkan layanan jasa pijat.

Oknum dokter yang tinggal di Jalan Danau Toba Gang I Nomor 5 Banjar Lebah, Desa Dajan Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan ini dipijat oleh tukang pijat SN dan saat itu dia mengaku bernama Gus Yoga. Setelah selesai pijat SN dibayar menggunakan uang kertas pecahan Rp 50.000 sebanyak 5 lembar.

Saksi SN ini curiga akan uang yang dibayarkan oknum dokter itu. Sebab kondisinya agak buram dibandingkan uang asli. Akhirnya dia pun melaporkan hal tersebut ke Polres Tabanan. Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar mengatakan setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.

Uang pecahan Rp 50.000 tersebut kemudian diperiksa di Lab Forensik Polri dan Bank Indonesia (BI). Hasilnya memang benar tak ditemukan ciri-ciri keaslian uang rupiah dalam uang pecahan Rp 50.000 tersebut. Menindaklanjuti hal itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap oknum dokter ini. Setelah menggali keterangan sejumlah saksi, oknum dokter umum ini berhasil ditangkap di tempat kosnya yang berlokasi tak jauh dari tempat kerjanya di Puskesmas Selemadeg Barat pada 24 Juli 2022 lalu.

“Kita amankan di tempat kos yang berlokasi dekat dengan tempat kerjanya,” ujar AKP Aji Yoga saat melaksanakan press rilis di Polres Tabanan pada, Jumat (2/9) siang. Dari hasil keterangan pelaku, uang ini dicetak di tempat kerjanya menggunakan fasilitas pemerintah. Uang palsu ini diperbanyak dengan menggunakan komputer kemudian diprint. “Pelaku mengetahui cara mencetak uang palsu ini secara otodidak,” katanya. Dijelaskan sesuai dengan keterangan pelaku, oknum dokter umum ini mencetak uang baru sekali. “Niatnya karena iseng, kemudian digunakan transaksi membayar jasa pijat,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah menikah ini disangkakan pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang memalsukan rupiah dan membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan uang palsu dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Pelaku sudah kita amankan bersama dengan barang bukti CPU dan mesin print,” tegas AKP Aji Yoga Sekar.

Sementara itu pelaku Putu BGP yang sudah mengenakan baju tersangka tersebut berusaha menutupi wajahnya dengan tangan yang dibergol. Dia mengaku mencetak uang palsu hanya iseng dengan cara di fotocopy. “Saya tidak memproduksi itu, hanya saya memfotokopi saja itu, iseng-isengan saja,” katanya.

Bahkan dia pun mengaku nge-blank alasan memperbanyak uang palsu. “Kalau saya edarkan, kan ratusan juta saya cetak, kan saya hanya 5 lembar itu,” akunya. Terpisah Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Tabanan, dr Nyoman Susila mengaku sudah mengetahui pegawainya tersebut ditahan. Untuk itu saat ini yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi pemutusan gaji. Pihaknya pun saat ini tengah menunggu waktu 30 hari untuk selanjutnya diputus kontrak yang bersangkutan. “Kita sudah kenakan sanksi dengan memutus gaji. Kita ketahui oknum dokter ini ditahan kurang dari 20 hari,” ujarnya.

Menurutnya dr Putu BGP ini sudah lama menjadi dokter umum status kontrak di Puskesmas Selemadeg Barat. “Sudah lama bertugas, tapi saya lupa sejak tahun berapa. Beliau statusnya pegawai kontrak,” tandasnya. *des

Komentar