Sidang Lagi, Bandar Arisan ILK Dituntut 2,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Setelah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada awal Juli lalu, bandar arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK), Ira Yuanita Kweani kembali harus duduk di kursi pesakitan PN Denpasar untuk kali kedua.
Kali ini, Ira dituntut 2,5 tahun penjara dalam kasus penipuan arisan online oleh member arisan lainnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya mengatakan tuntutan 2,5 tahun ini didasarkan beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian bagi orang lain dan menodai kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. Sementara tang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan mengaku bersalah. “Perbuatan terdakwa melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” beber JPU saat dihubungi Jumat (2/9).
JPU Ketut Sujaya mengatakan perkara ini sama dengan perkara yang sebelumnya membelit Ira. Dalam perkara sebelumnya, Ira dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa sebagai owner sekaligus pendiri arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK) mengajak orang lain bergabung sebagai member arisan. Salah satunya adalah saksi korban Kadek Sri Baliartini. Korban tertarik karena disebut mengikuti arisan ILK cukup menguntungkan.
Total modal yang saksi serahkan selama November 2019 – Februari 2020 sebesar Rp 205,8 juta. Namun, setelah jatuh tempo, korban tidak pernah mendapatkan uang penarikan. Terdakwa berdalih tidak membayarkan arisan karena uang dipakai membayar bon member atas.
Terdakwa juga tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran kepada korban. Saksi korban pun merasa ditipu karena uangnya dipakai membayar member lain tanpa sepengatahuannya. Terdakwa juga tidak bisa mengembalikan milik korban.
Dalam dakwaan sebelumnya dijelaskan, Ira merekrut member atau anggota yang kebanyakan orang tua siswa salah satu sekolah dasar elite swasta di kawasan Renon.
Seiring bertambahnya anggota, uang yang dikelola terdakwa tembus miliaran rupiah. Sampai akhirnya pada Desember 2019 mulai ada masalah, dimana uang penarikan milik korban yang jatuh tempo tidak bisa dicairkan dengan alasan perbaikan sistem. Namun, terdakwa terus mengulur waktu dan tidak bisa menepati pencairan. *rez
JPU Ketut Sujaya mengatakan perkara ini sama dengan perkara yang sebelumnya membelit Ira. Dalam perkara sebelumnya, Ira dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa sebagai owner sekaligus pendiri arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK) mengajak orang lain bergabung sebagai member arisan. Salah satunya adalah saksi korban Kadek Sri Baliartini. Korban tertarik karena disebut mengikuti arisan ILK cukup menguntungkan.
Total modal yang saksi serahkan selama November 2019 – Februari 2020 sebesar Rp 205,8 juta. Namun, setelah jatuh tempo, korban tidak pernah mendapatkan uang penarikan. Terdakwa berdalih tidak membayarkan arisan karena uang dipakai membayar bon member atas.
Terdakwa juga tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran kepada korban. Saksi korban pun merasa ditipu karena uangnya dipakai membayar member lain tanpa sepengatahuannya. Terdakwa juga tidak bisa mengembalikan milik korban.
Dalam dakwaan sebelumnya dijelaskan, Ira merekrut member atau anggota yang kebanyakan orang tua siswa salah satu sekolah dasar elite swasta di kawasan Renon.
Seiring bertambahnya anggota, uang yang dikelola terdakwa tembus miliaran rupiah. Sampai akhirnya pada Desember 2019 mulai ada masalah, dimana uang penarikan milik korban yang jatuh tempo tidak bisa dicairkan dengan alasan perbaikan sistem. Namun, terdakwa terus mengulur waktu dan tidak bisa menepati pencairan. *rez
Komentar