nusabali

Dua Sekawan Pengedar Shabu Dituntut 8 Tahun

  • www.nusabali.com-dua-sekawan-pengedar-shabu-dituntut-8-tahun

DENPASAR, NusaBali
Dua sekawan Gilang Ariel Ramadhan, 20, dan Machgy Patrick salmun Letelay, 23, dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terlibat peredaran narkotika.

Dalam tuntutan yang dibacakan Kamis (1/9), JPU Eddy Arta Wijaya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa sabu-sabu dan eutilon yang seberat 103 gram.

Terdakwa Ariel dan Patrick dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. “Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar JPU yang juga menjatuhkan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara kepadadua sekawan ini.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis. "Kami akan menanggapi tuntutan jaksa melalui pembelaan tertulis. Mohon waktu majelis hakim," pinta Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum. Nota pembelaan pun akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap di seputaran Yang Batu, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur.

Selanjutnya kedua terdakwa digeledah, hasilnya ditemukan 35 paket sabu dengan berat 103,67 gram brutto dan narkotika jenis eutilon sebanyak 142 butir dengan berat 38,22 gram. Diamankn juga, 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip dan barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku mendapat narkoba itu dari Master. Mereka bekerja mengambil tempelan kemudian memecah dan menempel kembali paket narkoba sesuai perintah Master. Atas pekerjaan itu, kedua terdakwa mengaku diupah Rp 100 ribu oleh Master untuk satu lokasi tempelan. *rez

Komentar