Fraksi PDIP Dukung Penggunaan APBD untuk Penataan Pantai Samigita
MANGUPURA, NusaBali
Penataan Pantai Seminyak, Legian, Kuta (Samigita) menggunakan APBD sebagaimana keputusan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, diapresiasi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung.
Langkah ini dianggap tepat, sebab pencairan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tidak kunjung jelas hingga saat ini. Sedangkan sesuai kontrak penataan Pantai Samigita harus tuntas akhir Desember 2022.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan I Gusti Anom Gumanti, mengapresiasi langkah cepat bupati berserta jajaran yang mengalokasikan anggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk proyek penataan Pantai Samigita. Menurutnya, ini sebagai bentuk komitmen dan kesungguhan bupati dalam menata destinasi pariwisata, khususnya kawasan pantai Samigita.
“Penataan Pantai Samigita dengan mengadopsi kearifan dan potensi-potensi lokal akan meningkatkan daya tarik kawasan Pantai Samigita. Kami apresiasi langkah cepat Bupati,” kata Anom Gumanti, Jumat (2/9).
Politisi asal Kuta ini menambahkan, dari segi kemampuan anggaran masih memungkinkan menggunakan dana APBD untuk pembiayaan proyek yang sedang dalam tahap pengerjaan tersebut. Mengingat Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah disepakati meningkat hingga 23 persen, atau lebih dari Rp 600 miliar dari APBD induk tahun 2022.
Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menegaskan proyek yang diperkirakan menelan biaya hingga Rp 253 miliar lebih tersebut tetap jalan. Pembiayaan akan merogoh kocek sendiri dengan menggunakan dana APBD 2022. Namun konsekuensinya, Pemkab Badung harus mengatrol pendapatan daerah hingga mencapai Rp 600 miliar agar bisa membiayai penataan Pantai Samigita.
“Penataan Pantai Samigita ini sudah jalan 25 persen. Rencana awal kita menggunakan dana PEN (pemulihan ekonomi nasional). Oleh karena ada persoalan, tidak jadi. Artinya apa? Giri Prasta sudah siap menganggarkan melalui APBD Kabupaten Badung,” kata Bupati Giri Prasta.
Ditambahkan oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, yang juga Ketua TAPD, Pemkab Badung sejatinya sudah memenuhi tahapan-tahapan secara administrasi terkait dana PEN ini. Terbukti adalah kewajiban Pemkab Badung memberikan dana provisi sebesar Rp 400 juta kepada PT SMI selaku lembaga yang mempunyai finansial terkait pembiayaan penataan Pantai Samigita. Namun, satu persyaratan belum terpenuhi yaitu mendapat rekomendasi dari Departemen Dalam Negeri. Dan sampai batas waktu yang ditentukan ternyata rekomendasi itu tidak kunjung datang, sehingga pihaknya atas perintah Bupati, penataan Pantai Samigita tidak menunggu dari dana PEN lagi. *ind
1
Komentar