nusabali

Jampersal Gratiskan Biaya Bumil Melahirkan

  • www.nusabali.com-jampersal-gratiskan-biaya-bumil-melahirkan

GIANYAR, NusaBali
Program Jaminan Persalinan (Jampersal) diperbaharui. Ibu-ibu hamil yang belum tercover jaminan kesehatan bisa mendapatkan layanan persalinan gratis.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar dr Ida Komang Upeksa saat dikonfirmasi mengatakan program ini sesuai dengan Peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Melahirkan Melalui Program Jaminan Persalinan. Inpres tentang program Jaminan Persalinan (Jampersal) tersebut ditandatangani Presiden RI Jokowi pada 12 Juli 2022 dan berlaku sampai 31 Desember 2022. "Untuk kebijakan jampersal terbaru semua ibu hamil KTP Gianyar (ada KTP/ Surat keterangan domisili) yang belum punya jaminan akan dijamin Jampersal dengan surat keterangan tidak mampu mulai tahun ini," jelasnya, Jumat (2/9).

Dijelaskan, Inpres ini diterbitkan guna meningkatkan akses pelayanan kesehatan ibu hamil dari kriteria tertentu untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia. Aturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria tertentu.

Ibu hamil yang memenuhi kriteria -kriteria yang sudah ditentukan tersebut akan ditanggung negara alias mendapat jaminan persalinan. Kriteria tertentu itu adalah fakir miskin, tidak mampu, dan masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Layanan Jampersal meliputi layanan antenatal, persalinan, pasca persalinan, bayi lahir hingga pemasangan KB pasca persalinan. Untuk teknis keikutsertaan program ini, ibu hamil bisa menuju fasilitas kesehatan terdekat. "Ibu hamil boleh dengan persalinan di praktik mandiri, FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) dan FKTRL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan). Nanti faskes tersebut yang klaim biaya ke BPJS Kesehatan," terangnya. *nvi

Komentar