Dewan Soroti Sektor Pendapatan
Pengelolaan DTW hingga kinerja SDM terkait sektor-sektor penghasil pendapatan diingatkan agar lebih ditingkatkan.
TABANAN, NusaBali
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Rapat Paripurna ke-9, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati, yang digelar di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat, (2/9) pagi.
Hal ini merupakan sidang lanjutan dari rangkaian mekanisme dan pembahasan terkait Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022, yang disampaikan Bupati Tabanan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa persidangan II tahun 2022, Kamis, (1/9).
Dalam pandangan fraksi sejumlah saran dan kritik diberikan terkait anggaran perubahan ini. Kritik diungkapkan dari Pemandangan Umum Fraksi Nasional Demokrat oleh I Gusti Ngurah Sanjaya. Ia menyoroti agar sektor-sektor pendapatan lebih dimaksimalkan, seperti dalam pengelolaan DTW yang ada di Kabupaten Tabanan. “Supaya lebih maksimal, akuntabel dan transparan. Kita ingin seluruhnya berjalan transparan," tegas politisi Nasdem Tabanan ini.
Hal senada disampaikan pemandangan Umum dari Fraksi Golkar I Made Asta Darma. Dia meminta kepada sektor-sektor penghasil pendapatan supaya meningkatkan kinerja SDM dan penggunaan teknologi secara tepat. "Potensi pendapatan belum terserap maksimal, sehingga sektor penghasil harus tingkatkan kinerja," katanya.
Sementara itu, Pemandangan Umum Fraksi PDIP yang dibacakan Nyoman Arnawa mengatakan tidak akan banyak berkomentar karena APBD Perubahan yang disusun telah sesuai amanah pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi raihan UHC (Universal Health Coverahe) dan menaruh harapan besar agar mampu menggali potensi-potensi pendapatan yang masih belum terserap secara efektif.
Pihaknya juga menekankan agar segala program yang tertuang dalam anggaran perubahan bisa berjalan dengan baik dan tepat waktu, tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sebagai wujud dukungan kepada pemerintah, maka Fraksi PDIP setuju Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022, dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dewan," tegas Arnawa. *des
Hal ini merupakan sidang lanjutan dari rangkaian mekanisme dan pembahasan terkait Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022, yang disampaikan Bupati Tabanan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa persidangan II tahun 2022, Kamis, (1/9).
Dalam pandangan fraksi sejumlah saran dan kritik diberikan terkait anggaran perubahan ini. Kritik diungkapkan dari Pemandangan Umum Fraksi Nasional Demokrat oleh I Gusti Ngurah Sanjaya. Ia menyoroti agar sektor-sektor pendapatan lebih dimaksimalkan, seperti dalam pengelolaan DTW yang ada di Kabupaten Tabanan. “Supaya lebih maksimal, akuntabel dan transparan. Kita ingin seluruhnya berjalan transparan," tegas politisi Nasdem Tabanan ini.
Hal senada disampaikan pemandangan Umum dari Fraksi Golkar I Made Asta Darma. Dia meminta kepada sektor-sektor penghasil pendapatan supaya meningkatkan kinerja SDM dan penggunaan teknologi secara tepat. "Potensi pendapatan belum terserap maksimal, sehingga sektor penghasil harus tingkatkan kinerja," katanya.
Sementara itu, Pemandangan Umum Fraksi PDIP yang dibacakan Nyoman Arnawa mengatakan tidak akan banyak berkomentar karena APBD Perubahan yang disusun telah sesuai amanah pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi raihan UHC (Universal Health Coverahe) dan menaruh harapan besar agar mampu menggali potensi-potensi pendapatan yang masih belum terserap secara efektif.
Pihaknya juga menekankan agar segala program yang tertuang dalam anggaran perubahan bisa berjalan dengan baik dan tepat waktu, tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sebagai wujud dukungan kepada pemerintah, maka Fraksi PDIP setuju Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022, dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dewan," tegas Arnawa. *des
1
Komentar