Polres Badung Gerebek Gudang Gas LPG Oplosan
MANGUPURA, NusaBali
Aparat Sat Reskrim Polres Badung menggerebek gudang gas LPG di Jalan Raya Munggu, Gang Bantas, Lingkungan Banjar Batan Duren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan, Sabtu (3/9) siang.
Penggerebekan gudang pengoplos gas yang sudah berlangsung selama 13 tahun itu setelah beberapa jam sebelumnya polisi menangkap I Nyoman Sedja,65, yang merupakan pemilik gudang di Jalan Batan Bengkel, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung.
Penangkapan terhadap Nyoman Sedja berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Buduk ada orang menjual gas LPG ukuran 12 Kg jauh di bawah harga standar. Mendapatkan informasi tersebut, aparat Sat Reskrim Polres Badung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka Nyoman Sedja yang saat itu mengemudikan mobil pick up warna hitam DK 9619 BY.
Pada saat dicegat dan diinterogasi polisi, tersangka Nyoman Sedja tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan resmi dari SPBE. Karena tak mengantongi izin, polisi langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti mobil pick up bermuatan puluhan tabung gas LPG ukuran 12 Kg dan 3 Kg. "Setelah tersangka diinterogasi, polisi langsung lakukan pengembangan ke gudang milik tersangka di Tabanan. Di sana kami mengamankan dua unit mobil pick up lagi masing-masing DK 9849 HL dan DK 9608 FY. Pada kedua mobil itu berisi tabung gas LPG ukuran 12 Kg dan 3 Kg," beber Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Minggu (4/9) siang.
Dalam aksinya, tersangka Nyoman Sedja memindahkan gas dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang merupakan gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi ukuran 12 Kg. Tabung gas 12 Kg yang diisi gas oplosan tadi dijual di daerah Tabanan dan Badung dengan harga jauh di bawah standar, yakni Rp 195.000 ke pedagang kecil dan Rp 180.000 ke restoran. Sementara harga sebenarnya Rp 205.000.
Pada saat mengedarkan atau menawarkan gas oplosan tersebut, tabung gasnya tidak ditutup atau tidak ada segelnya. Tabung gas baru dipasang tutupnya pada saat tiba di rumah konsumen atau pembelinya. Hal itu dilakukan sebagai kamuflase agar tidak mudah dicurigai petugas. "Kalau ditemukan di jalan tabung gas yang dibawa tersangka dikira tabung gas kosong. Di dalam mobil, selain berisi tabung gas, biasanya ada galon. Tujuannya untuk mengelabui kejahatan yang dilakukannya," beber AKBP Leo yang pada saat rilis kemarin didampingi Wakapolres Kompol I Ketut Dana dan Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa.
Dalam menjalankan bisnis oplos gas LPG itu tersangka mempekerjakan beberapa karyawan. Para karyawan ini dipekerjakan untuk memindahkan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg. Kegiatan pengoplosan gas ini sudah dilakukan sejak 13 tahun terakhir. Adapun rincian barang bukti yang diamankan adalah 25 buah tabung gas ukuran 12 Kg dalam keadaan terisi, 80 tabung gas ukuran 12 Kg dalam keadaan kosong, 350 tabung gas ukuran 3 Kg dalam keadaan berisi, dan 149 tabung gas ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong.
Selain itu 1 buah buku rekapan, 29 stik besi, dua buah alat congkel karet, dua bilah pisau pemecah es, dan satu buah ember warna hitam. "Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 6 miliar. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Badung. Kini kami masih melakukan pengembangan," tutur perwira melati dua di pundak tersebut. *pol
1
Komentar