nusabali

Pemkot Denpasar Diminta Gali Sumber Pendapatan dari Aplikasi Online hingga UMKM Kuliner

  • www.nusabali.com-pemkot-denpasar-diminta-gali-sumber-pendapatan-dari-aplikasi-online-hingga-umkm-kuliner

DENPASAR, NusaBali.com – Pemerintah Kota Denpasar didorong untuk menjamah sumber pendapatan pajak yang selama ini masih belum disentuh. Sumber tersebut termasuk aplikasi online, reklame, proyek jadi nasional, dan wacana pengenaan pajak pelaku UMKM kuliner.

Dorongan ini diusulkan oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra, yang juga Ketua Komisi II Bidang Keuangan pada Rapat Banggar membahas Raperda Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022, Senin (5/9/2022).

Dalam rapat yang bertempat di Ruang Sidang Sekretariat DPRD Kota Denpasar, Jalan Melati nomor 17 Denpasar tersebut, Suadi Putra mengusulkan kemungkinan diterapkannya pengenaan pajak pada reklame jalan, aplikasi online seperti Gojek, Grab, Shopee, Traveloka, dan kawan-kawan, pun juga pelaku UMKM.

Khususnya aplikasi online, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini beralasan bahwa perusahaan penyedia layanan pesan-antar dan booking hotel tersebut beroperasi di wilayah Kota Denpasar dan memanfaatkan fasilitas umum yang disediakan pemerintah, seperti jalan raya dan lainnya.

Layanan online tersebut juga dikatakan Suadi Putra, bekerja sama dengan UMKM yang beroperasi di wilayah Kota Denpasar di samping memang sudah mendominasi kehidupan masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, kata Suadi, potensi pajak ini harus ditelaah dengan baik untuk dibangunkan menjadi sumber tambahan pajak.

“Kalau ada formulasi untuk memungut pajak aplikasi online ini, akan ada penambahan pajak daerah,” ujar Suadi Putra.

Selain itu, proyek jadi nasional nantinya seperti Pelabuhan Sanur dan Rumah Sakit Internasional Bali yang rampung periode tahun 2022 ini hingga 2023, termasuk juga reklame jalan, kata Suadi Putra, bisa disiapkan dengan baik dari segi regulasi dan pelaksanaan untuk menggenjot retribusi.

“Setelah melihat potensi-potensi tersebut, nah, sekarang Bagian Hukum (Pemkot Denpasar) yang harus mengkaji hal itu,” jelas Suadi Putra saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai usulannya usai Rapat Banggar.

Lebih lanjut, Ketua Komisi II Bidang Keuangan ini menjelaskan, selama ini dari potensi yang sudah dipaparkan tersebut, Pemkot Denpasar belum pernah menerima serupiah pun. Hal ini pun diperkuat oleh pengakuan Walikota Denpasar IGN Jaya Negara pada saat mengisi kuliah umum di Universitas Mahasaraswati Denpasar, Selasa (12/7/2022).

Dalam kuliah umum tersebut, Jaya Negara menyebutkan bahwa selama ini banyak sumber retribusi seperti tiang internet yang dipasang dengan seenaknya oleh penyedia layanan belum dikenakan retribusi sehingga Pemkot tidak menerima apa pun dari pemasangan tersebut.

Sementara mengenai wacana pengenaan pajak bagi pelaku UMKM kuliner, kata Suadi Putra, memang terkesan kurang pas atau terkesan membatasi ruang gerak pelaku usaha lantaran UMKM dipandang tidak tepat dikenakan pajak.

Hanya saja, Suadi Putra menekankan, hal tersebut perlu ditelaah lebih lanjut untuk mencari benang merahnya. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, terdapat pelaku UMKM kuliner yang berpenghasilan sangat lumayan dan bisa dijadikan pertimbangan untuk pengenaan pajak.

“Karena bagaimana pun, hasil pajak ini kita gunakan untuk membangun Kota Denpasar, kembali lagi ke masyarakat,” tegas Suadi Putra. 

Sementara I Ketut Suteja Kumara, Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan yang tugasnya juga meliputi perumusan regulasi, menyatakan apa yang diusulkan rekan separtainya tersebut sangat mungkin untuk dilakukan.

“Sangat memungkinkan. Banyak sektor pajak yang masih bisa digarap selama ada semangat untuk bekerja demi rakyat Kota Denpasar,” ungkap Suteja Kumara *rat

Komentar