Residivis Pencurian Bantai Nelayan
Tersinggung Ditegur, Korban Dihujani 6 Tusukan
Tersangka Baba diketahui baru dua minggu bebas dari Lapas Karangasem setelah mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77.
MANGUPURA, NusaBali
Seorang residivis kasus pencurian, Kristoforus Baba alias Baba, 22 kembali berulah. Baru dua minggu bebas dari Lapas di Karangasem setelah mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77 pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali berurusan dengan polisi setelah membantai nelayan bernama I Ketut Adi Suwila alias Tut Mamor, 44, dengan 6 tusukan. Beruntung nyawa nelayan ini masih bisa diselamatkan.
Peristiwa penikaman terhadap korban yang merupakan anggota kelompok nelayan Kedonganan itu terjadi di Balai Kelompok Nelayan Segara Yu, Jalan Telaga Ayu Kedonganan, Kuta, Badung, Jumat (2/9) pukul 15.00 Wita. Penikaman itu terjadi akibat tersangka tersinggung karena ditegur korban.
"Sebelum korban ditikam, tersangka datang ke lokasi untuk berbelanja. Selesai belanja, tersangka menggeber motornya di dekat korban yang saat itu sedang bikin pagar di pinggir manggrove. Tak terima di tegur, tersangka pulang ke bedeng proyek tempatnya bekerja yang berada tak jauh dari TKP untuk ambil pisau. Lalu balik lagi dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban," ungkap Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta, Senin (5/9) siang.
Selesai menikam korban, pelaku kabur ke kawasan hutan manggrove untuk bersembunyi. Pada saat itu pelaku dikejar beberapa warga sekitar. Sementara warga lainnya melaporkan ke Polsek Kuta. Di sisi lain, korban dievakuasi ke RS Kasih Ibu, Kedonganan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Kuta dipimpin Kanit Reskrim, Iptu M Guruh Firmansyah K mendatangi lokasi TKP untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka. Polisi dibantu warga membutuhkan waktu satu jam lamanya untuk menangkap tersangka di hutan manggrove penuh lumpur tersebut.
"Hasil periksaan dokter, korban menderita 6 luka tusukan yang tersebar di punggung tengah sebanyak 1 tikaman, punggung sebelah kiri sebanyak 2 tikaman, pada pinggang belakang sebelah kanan 1 tikaman, dan paha kaki kanan 1 tikaman," beber AKP Yogie didampingi Kanit Reskrim Iptu Guruh.
Setelah berhasil diamankan, tersangka bersama barang bukti berupa sebilah pisau dengan gagang kayu, 1 pcs kaos warna hitam berisi bercak darah, 1 pcs kaos lengan panjang warna putih, dan 1 pcs celana panjang warna abu-abu. Kepada polisi tersangka mengaku nekat menikam korban karena sakit hati karena korban menegurnya dengan nada tidak sopan.
"Tersangka mengakui perbuatannya menikam korban. Korban emosi dengan korban. Beberapa jam sebelum kejadian, tersangka ini menenggak miras. Tersangka kit jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandasnya. *pol
Peristiwa penikaman terhadap korban yang merupakan anggota kelompok nelayan Kedonganan itu terjadi di Balai Kelompok Nelayan Segara Yu, Jalan Telaga Ayu Kedonganan, Kuta, Badung, Jumat (2/9) pukul 15.00 Wita. Penikaman itu terjadi akibat tersangka tersinggung karena ditegur korban.
"Sebelum korban ditikam, tersangka datang ke lokasi untuk berbelanja. Selesai belanja, tersangka menggeber motornya di dekat korban yang saat itu sedang bikin pagar di pinggir manggrove. Tak terima di tegur, tersangka pulang ke bedeng proyek tempatnya bekerja yang berada tak jauh dari TKP untuk ambil pisau. Lalu balik lagi dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban," ungkap Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta, Senin (5/9) siang.
Selesai menikam korban, pelaku kabur ke kawasan hutan manggrove untuk bersembunyi. Pada saat itu pelaku dikejar beberapa warga sekitar. Sementara warga lainnya melaporkan ke Polsek Kuta. Di sisi lain, korban dievakuasi ke RS Kasih Ibu, Kedonganan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Kuta dipimpin Kanit Reskrim, Iptu M Guruh Firmansyah K mendatangi lokasi TKP untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka. Polisi dibantu warga membutuhkan waktu satu jam lamanya untuk menangkap tersangka di hutan manggrove penuh lumpur tersebut.
"Hasil periksaan dokter, korban menderita 6 luka tusukan yang tersebar di punggung tengah sebanyak 1 tikaman, punggung sebelah kiri sebanyak 2 tikaman, pada pinggang belakang sebelah kanan 1 tikaman, dan paha kaki kanan 1 tikaman," beber AKP Yogie didampingi Kanit Reskrim Iptu Guruh.
Setelah berhasil diamankan, tersangka bersama barang bukti berupa sebilah pisau dengan gagang kayu, 1 pcs kaos warna hitam berisi bercak darah, 1 pcs kaos lengan panjang warna putih, dan 1 pcs celana panjang warna abu-abu. Kepada polisi tersangka mengaku nekat menikam korban karena sakit hati karena korban menegurnya dengan nada tidak sopan.
"Tersangka mengakui perbuatannya menikam korban. Korban emosi dengan korban. Beberapa jam sebelum kejadian, tersangka ini menenggak miras. Tersangka kit jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandasnya. *pol
1
Komentar