Mahasiswa Pengoplos Gas Tersangka, Dua Rekannya jadi Saksi
SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung akhirnya menetapkan 1 orang tersangka dari tiga orang yang diamankan saat menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pengoplosan gas LPG elpiji, di Banjar Intaran Buug, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, Senin (29/8) sore.
Adapun yang pelaku yang ditetapkan tersangka yakni Komang Landep Ari Purna Putra alias Landep, 19, yang masih berstatus mahasiswa yang duduk di bangku semester V pada salah satu perguruan tinggi di Bali. Dalam kasus ini Landep berperan sebagai pelaku utama pengoplosan.
Sedangkan 2 orang lainnya yang diamankan yakni sebagai saksi, masing-masing I Putu Dodik Sujaya, 33, dan Komang Andi Kurniawan, 30. Keduanya turut membantu Lapdep untuk mengoplos gas elpiji bersubsidi 3 Kg, dimasukkan ke tabung gas 12 Kg.
Akibat perbuatannya, Landep dijerat pasal Pasal 40 angka 9 undang undang republik Indonesia tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 undang undang republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penkara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. "Kasus ini masih kita dalami, termasuk darimana pelaku belajar mengoplos gas elpiji tersebut," ujar Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama, Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono, saat menggelar press rilis, Senin (5/9) pagi.
Penangkapan terhadap Komang Landep, bermula dari penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Klungkung, terkait adanya tindakan pengoplosan gas elpiji di Banjar Intaran Buug, Desa Pikat. Akhirnya petugas turun melakukan penggerebekan ke lokasi TKP, Senin pukul 18.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan Putu Dodik Sujaya dan Komang Andi Kurniawan, diperintah mengoplos atas perintah Komang Landep. Namun, mereka berdua tidak tahu - menahu kalau perbuatan itu merupakan pengoplosan. Mereka melakukan pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubidi, yang dioplos ke tabung gas LPG 12 Kg. Alat yang digunakan berupa alat suntik berupa besi 1/2 dim sepanjang 15 cm dan es batu.
Dari perkara itu, petugas mengamankan 11 alat suntik atau atas pengoplos gas berupa besi 1/2 dim sepanjang 15 cm. Termasuk mengamankan 23 tabung gas LPG12 Kg, 40 tabung LPG 3 Kg, 3 kantong plastik bekas es, dan 1 mobil minibus APV warna coklat yang digunakan pelaku untum beroperasional terkait aktivitas pengoplosan gas. "Semua barang bukti sudah kita amankan," ujar AKBP Sadiarta.
Sementara itu, Landep yang masih berstatus mahasisw semester V ini, mengaku sejak seminggu melakukan aktivitas pengoplosan gas, dengan memindahkan isi gas pada tabung LPG subsidi 3 Kilogram, ke tabung gas non subsidi 12 Kilogram. Dalam sehari, Landep mampu melakukan pengoplosan gas sampai 10 hingga 20 tabung dalam sehari di rumahnya. "Saya memperoleh keuntungan Rp 500 ribu dalam sehari," kata Landep. *wan
Komentar