Dewan Usul Perda JKN KIS Terblokir
SINGARAJA, NusaBali
Persoalan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terblokir kembali menjadi sorotan DPRD Buleleng.
Dewan pun mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) untuk dapat menjadi solusi penanganan jaminan kesehatan masyarakat miskin di Buleleng. Hal tersebut disampaikan pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng, Senin (5/9), di ruang rapat gabungan gedung DPRD Buleleng. Persoalan ini pun sebenarnya sudah berulangkali disampaikan oleh anggota DPRD Buleleng. Mereka banyak menerima keluhan masyarakat, gara-gara KIS PBI yang dipegangnya tidak dapat digunakan saat sakit karena dinyatakan terblokir. Kondisi masyarakat itu pun seringkali baru diketahui setelah mereka melakukan pengobatan di puskesmas maupun di rumah sakit. Anggota Komisi II DPRD Buleleng Wayan Parwa mengatakan masalah KIS ini menjadi momok pemerintah. Bahkan masalah ini pun tidak hanya terjadi tahun ini melainkan sudah bertahun-tahun namun belum mendapat penanganan dan solusi yang jelas.
“Banyak warga tidak mampu yang tidak dapat akses layanan kesehatan, padahal butuh gara-gara KISnya tidak bisa digunakan (terblokir). Harus ada kebijakan agar mereka yang tidak mampu tetap dapat layanan,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna yang memimpin rapat internal tidak memungkiri hal tersebut. Masalah JKN KIS untuk masyarakat miskin sudah menjadi masalah klasik yang terus diperjuangkan DPRD Buleleng. Menurutnya masalah ini seharusnya mendapatkan prioritas penanganan karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat.
“Sampai saat ini memang belum ketemu solusi yang tepat sebagai jalan keluar yang pasti. Bahkan tahun ini terjadi lagi lebih parah pemblokiran KIS warga miskin tanpa pemberitahuan. Yang terjadi malah memicu masalah baru, karena saat sakit mereka tidak bisa pakai KIS harus keluarkan uang untuk biaya kesehatan, itu pasti berat bagi mereka,” tegas Supriatna.
Dia pun mengatakan DPRD Buleleng menginginkan masalah ini dapat dituntaskan dengan membuat regulasi yang jelas. Sekretaris DPC PDI Perjuangan Buleleng ini mengungkapkan salah satu solusi yang dapat ditempuh dengan membuat Perda. Perda ini akan mengatur jaminan kesehatan bagi warga miskin yang belum tercover JKN.
Skema penanganan ini pun sudah berhasil di beberapa kabupaten di Jawa Timur. Supriatna menyebut rencana tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai Perda inisiatif DPRD Buleleng paling cepat tahun ini. *k23
1
Komentar