Ancam Warga, Prajuru Anturan Terancam 4 Tahun Penjara
SINGARAJA, NusaBali
Ketut Supandra, 58, Prajuru Desa Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, terancam 4 tahun penjara lantaran diduga melakukan pengancaman.
Supandra menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja, Senin (5/9). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Komang Agus Sugiharta mengungkapkan, tindakan pengancaman itu diduga terjadi pada 4 Januari 2022 lalu. Peristiwa bermula saat sejumlah nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan mendatangi kantor LPD Anturan. Saat itu, korban Ketut Yasa sempat berdebat dengan terdakwa Ketut Supandra.
Usai pertemuan di Sekretariat LPD, terdakwa Supandra disebut sempat berkata 'Hai Putu Yasa, You jadi target saya. Nanti you berhadapan dengan saya'. Hal itu diduga diucapkan terdakwa di pintu keluar. Korban Ketut Yasa pun merespons dengan 'Ketut Yasa saya, silakan saja'.
Karena dianggap bukan hal serius, korban memilih pulang ke rumah. Namn pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 Wita, korban menerima telepon dari sebuah nomor ponsel yang belakangan diketahui milik Ketut Supandra. Dalam percakapan berdurasi 12 menit dan 43 detik itu, terdapat sebuah kalimat ancaman.
"Pada menit ke-3 dan 40 detik, terdengar kalimat ‘sekali lagi kau masuk ke Desa Anturan saya bunuh kau’. Sehingga perbuatan terdakwa membuat saksi korban merasa terancam," ungkap JPU Agus Sugiharta dalam dakwaannya.
Terhadap hal tersebut, JPU menerapkan dakwaan tunggal. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 45b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa pun terancam hukuman selama empat tahun penjara. *mz
Komentar