Tuntutan Hanya 1 Bulan, Pengacara Korban Berang
Kasus penipuan dengan terdakwa oknum notaris bernama Cokorda Pemayun yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada, Rabu (19/4) heboh.
Kasus Oknum Notaris Diduga Menipu
DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, terdakwa hanya dituntut 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang langsung membuat pengacara korban, Edward Tobing berang.
Edward mengatakan dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Gianyar, I Made Aryani, terdakwa Cokorda Pemayun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, yaitu melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Namun dalam tuntutan yang dibacakan, terdakwa hanya dituntut 1 bulan penjara. “Ini aneh, ancaman hukuman 6 tahun, tapi hanya dituntut 1 bulan,” ujar Edward yang ditemui di Denpasar pada, Rabu sore. Meski demikian, Edward mengaku sedikit lega karena tuntutan jaksa mengharusnya terdakwa untuk masuk penjara. Namun pengacara berdarah Batak ini mengatakan perkara ini belum final karena masih menunggu putusan hakim. “Harapan kami putusannya tidak onslag (ada perbuatan hukum, tapi bukan merupakan perbuatan pidana),” pungkas Edward.
Seperti diberitakan, Edward Tobing beberapa waktu lalu menyebut, kasus yang menjerat oknum notaris ini berawal dari pinjam meminjam uang di BPR Padma sebesar Rp 500 juta. Saat itu, pelapor yang masih berstatus istri terdakwa tidak mau menandatangani usulan pinjaman itu dengan alasan sebelumnya sudah pernah meminjam uang. Nah, karena korban tidak mau menandatangani, di sinilah terdakwa memalsukan tanda tangannya. * rez
Komentar