DPRD Bali Ajukan Ranperda Inisiatif
DENPASAR,NusaBali
DPRD Bali secara resmi mengajukan Ranperda (Rancangan Peraturan daerah) Inisiatif Dewan tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Pengajuan Ranperda inisiatif ini sebagai salah satu upaya kreatif dan inovatif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Dengan adanya Ranperda ini, akan mencabut Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Ranperda ini akan tetap mengedepankan pengaturan dan pengelolaan dengan prinsip efisiensi dan efektifitas,” ujar Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Tjokorda Gde Agung alias Cok Agung saat menyampaikan Ranperda Inisiatif Dewan dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, di Niti Mandala Denpasar, Senin (5/9) siang.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Demokrat Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati dihadiri Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace, pimpinan Fraksi DPRD Bali dan jajaran pejabat Eselon II Pemprov Bali.
Cok Agung menyampaikan, diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini. “Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah,” ujar Cok Agung. *nat
Komentar