Tarif Penyeberangan di Danau Batur Diusulkan Naik
BANGLI, NusaBali
Tarif penyeberangan di Danau Batur, Kintamani mengacu Peraturan Bupati Bangli Nomor 551.4/36/2020 yakni untuk 1 orang Rp 583.000, 2 orang Rp 585.000, 3 orang Rp 587.000, 4 orang Rp 589.000, 5 orang Rp 591.000, 6 orang Rp 593.500, dan 7 orang Rp 595.000.
Tarif penyeberangan sudah termasuk sewa boat, pengamanan, iuran wajib, pemandu, dan jasa raharja. Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) rencana melakukan penyesuaian tarif atau kenaikan tarif.
Kepala UPT Penyeberangan Danau Batur, Ketut Nasta, saat dikonfirmasi mengakui ada rencana menaikkan tarif penyeberangan. Dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan Gapasdap. “Berapa besaran kenaikan tarif yang diusulkan akan kami sampaikan ke Dinas Perhubungan untuk ditelaaah, pengenaan tarif diatur Peraturan Bupati,” jelas Ketut Nasta, Selasa (6/9). Jumlah penyeberangan dari bulan Januari sampai Juni 2022 tercatat sebanyak 3.226 penumpang. Jumlah penumpang mengalami peningkatan dari tahun 2021 dengan total 1.614 penumpang. “Sejak awal tahun hingga pertengahan terlihat ada peningkatan layanan penyeberangan,” ujar Ketut Nasta. *esa
Komentar