Aturan Baru Sri Mulyani, Pemda Wajib Gunakan 2% Anggaran Buat Bansos
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Keuangan mewajibkan pemerintah daerah (pemda) membelanjakan 2% dari dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat di daerah masing-masing.
Hal ini untuk mendukung program penanganan dampak inflasi. Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Aturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan 5 September 2022.
"Untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022," bunyi bagian pertimbangan aturan tersebut, dikutip detikcom, Selasa (6/9).
Dalam pasal 2, disebutkan bahwa pemda harus menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember. Belanja wajib digunakan untuk pemberian bansos termasuk kepada ojek, Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) dan nelayan.
Belanja wajib perlindungan sosial juga bisa digunakan untuk penciptaan lapangan kerja atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
"Besaran DTU ditentukan sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV-2022. Belanja wajib tidak termasuk belanja wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD 2022," tulisnya.
Di pasal 3 dijelaskan bahwa Pemda menganggarkan belanja wajib dengan melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD Tahun 2022 atau laporan realisasi anggaran bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD 2022 atau telah melakukan perubahan APBD 2022.
Laporan penganggaran belanja wajib diterima oleh Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada 15 September 2022. Sedangkan laporan realisasi atas belanja wajib paling lambat 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir.
"Laporan realisasi belanja wajib disampaikan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) melalui surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Dalam hal batas waktu penerimaan laporan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penerimaan laporan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya," imbuhnya. *
Komentar