nusabali

Edarkan Shabu, Kakek 64 Tahun Terancam Menua Ditahanan

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-kakek-64-tahun-terancam-menua-ditahanan

DENPASAR, NusaBali
Diusianya yang sudah 64 tahun, Suprapto dipastikan akan menghabiskan masa tuanya di penjara.

Ancaman penjara tersebut dilayangkan atas aksi nekat kakek Suprapto yang jadi pengedar shabu.  Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Suprapto ditangkap di kosnya di sekitar wilayah hutan bakau di Jalan Pura Candi Darmada, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Saat ditangkap terdakwa menguasai 26  paket sabu yang dikemas di dalam pipet seberat 5,32 gram.

Ketika ditangkap polisi, Suprapto tidak melakukan perlawanan. Saat polisi memeriksa handphone milik Suprapto ditemukan beberapa percakapan dengan Aan (DPO). Salah satu percakapan meminta Suprapto menempel shabu-shabu di depan tempat hiburan malam Platinum Executive Club yang terletak di Jalan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan. “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama,” tegas JPU.

Sementara itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. “Kami menerima isi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, pengacara terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. *rez

Komentar