Terdakwa 1 Kg Shabu Hanya Dituntut 9 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa Jeremi, 40, yang menjadi pesakitan karena menyelundupkan 1 kilogram shabu ke Bali bernasib mujur.
Pria asal Malang, Jawa Timur ini hanya dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar online, Kamis (8/9). Padahal status Jeremi ini merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru, Malang. Dalam tuntutan sendiri, Jeremi dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. “Menuntut terdakwa Jeremi dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar Rp 3,5 miliar subsider satu tahun penjara,” ujar JPU membacakan tuntutan.
Dibeberkan dalam tuntutan, terdakwa Jeremi bekerjasama dengan rekannya menyelundupkan shabu dari Malang ke Bali. Terdakwa kenal dengan Kirno saat menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru, Malang. Keduanya sudah beberapa kali menyelundupkan shabu ke Bali.
Hingga akhirnya terdakwa dibekuk tim BNNP Bali di areal parkir kosnya di Jalan Wisma Nusa Permai, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Petugas melakukan penggeldahan badan dan kamar kos terdakwa tapi tidak menemukan apapun.
Selanjutnya petugas menggeledah bagian dalam mobil Toyota Hiace warna silver yang disewa terdakwa. Di bagian kursi penumpang belakang pengemudi ditemukan satu buah kotak kardus warna cokelat.
Ketika dibuka di dalamnya berisi satu bungkus teh China. Di dalam paket tersebut berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang diketahui berat bersih 1,02 kilogram. Terdakwa menyatakan barang terlarang itu milik seseorang bernama Kirno (buron). Terdakwa mengambil sjabu tersebut di Surabaya, Jawa Timur.
Setelah itu terdakwa membawanya ke Bali dengan menaiki travel jurusan Surabaya-Denpasar. Sesampainya di Pulau Dewata, menyewa mobil Toyota Hiace dan terdakwa menaruh barang terlarang tersebut di dalam mobil. Sebagai upahnya, terdakwa diberi uang Rp 5 juta. rez
Komentar