Melawan, Spesialis Bobol Rumah Ditembak
Tersangka sudah 3 kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama.
MANGUPURA, NusaBali
Residivis spesialis bobol rumah Suyanto, 52, ditembak aparat unit Reskrim Polsek Mengwi saat melakukan penangkapan di sebuah kos di Jalan Pidada III, Denpasar Utara, Rabu (7/9). Penangkapan terhadap tersangka asal Jember, Jawa Timur itu setelah polisi menerima beberapa laporan masyarakat tentang tindak pidana pencurian.
Pada saat disergap polisi, tersangka melakukan perlawanan. Diketahui tersangka Suyanto baru lepas dari bui enam bulan yang lalu. Selepas dari bui enam bulan lalu, dia sudah berhasil membobol tiga rumah warga. Barang incarannya adalah alat elektronik.
Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana dikonfirmasi, Jumat (9/9) mengatakan ada dua laporan warga yang diterima terkati tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Suyanto. Pertama dilaporkan oleh Deandre Wirdana Saroinsong, 26. Korban asal Jakarta Timur ini melaporkan kehilangan dua unit mackbok pro dan tas berisi barang berharga di Perum Graha Shanti Nomor 20, Jalan Sang Hyang, Banjar Gede, Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung, Sabtu (9/7).
Kedua, dilaporkan oleh Kadek Lindah Pertiwi, 16. Korban asal berstatus pelajar asal Banjar Selantang, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Badung ini melaporkan kehilangan HP dan laptop di rumahnya di Perumahan Sari Gading Blok III Nomor 16, Banjar Kaja, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Rabu (3/8).
Menerima dua laporan itu, apart unit Reskrim Polsek Mengwi melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk, pelaku pencurian dengan cara membobol jendela itu mengarah kepada tersangka Suyanto yang merupakan residivis tindak pidana serupa.
Polisi membutuhkan waktu beberapa bulan untuk menangkap tersangka. Bahkan polisi harus ke Jember untuk mencarinya sebelum akhirnya ditangkap di Denpasar Utara. Setelah berhasil ditangkap tersangka mengaku juga pernah membobol rumah di Perum Dewi Sri Nomor 29, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas ransel merek Polo Touch, 1 buah HP Samsung s20, 1 buah koper warna coklat, 1 buah kotak mouse warna abu-abu, 1 buah kotak mackbok, 1 buah kotak laptop merek asuz, uang sisa hasil penjualan barang curian Rp 193.000, dan lainnya," beber Kompol Darsana.
Perwira melati satu di pundak ini menguapkan tersangka ini sudah tiga kali masuk bui. Pertama, tahun 2016. Dia dibui 2,5 tahun karena curi HP di wilayah Kapal, Mengwi, Badung. Tahun 2018 kembali masuk bui karena mencuri emas di Buduk, Mengwi, Badung. Kala itu divonis 1,5 tahun penjara. Berikutnya, tahun 2020, Suyanto kembali berurusan dengan hukum karena HP di Kuta, Badung. Kala itu divonis 1,5 tahun penjara.
"Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Mengwi. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam pidana 7 tahun penjara," tandasnya. *pol
Pada saat disergap polisi, tersangka melakukan perlawanan. Diketahui tersangka Suyanto baru lepas dari bui enam bulan yang lalu. Selepas dari bui enam bulan lalu, dia sudah berhasil membobol tiga rumah warga. Barang incarannya adalah alat elektronik.
Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana dikonfirmasi, Jumat (9/9) mengatakan ada dua laporan warga yang diterima terkati tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Suyanto. Pertama dilaporkan oleh Deandre Wirdana Saroinsong, 26. Korban asal Jakarta Timur ini melaporkan kehilangan dua unit mackbok pro dan tas berisi barang berharga di Perum Graha Shanti Nomor 20, Jalan Sang Hyang, Banjar Gede, Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung, Sabtu (9/7).
Kedua, dilaporkan oleh Kadek Lindah Pertiwi, 16. Korban asal berstatus pelajar asal Banjar Selantang, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Badung ini melaporkan kehilangan HP dan laptop di rumahnya di Perumahan Sari Gading Blok III Nomor 16, Banjar Kaja, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Rabu (3/8).
Menerima dua laporan itu, apart unit Reskrim Polsek Mengwi melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk, pelaku pencurian dengan cara membobol jendela itu mengarah kepada tersangka Suyanto yang merupakan residivis tindak pidana serupa.
Polisi membutuhkan waktu beberapa bulan untuk menangkap tersangka. Bahkan polisi harus ke Jember untuk mencarinya sebelum akhirnya ditangkap di Denpasar Utara. Setelah berhasil ditangkap tersangka mengaku juga pernah membobol rumah di Perum Dewi Sri Nomor 29, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas ransel merek Polo Touch, 1 buah HP Samsung s20, 1 buah koper warna coklat, 1 buah kotak mouse warna abu-abu, 1 buah kotak mackbok, 1 buah kotak laptop merek asuz, uang sisa hasil penjualan barang curian Rp 193.000, dan lainnya," beber Kompol Darsana.
Perwira melati satu di pundak ini menguapkan tersangka ini sudah tiga kali masuk bui. Pertama, tahun 2016. Dia dibui 2,5 tahun karena curi HP di wilayah Kapal, Mengwi, Badung. Tahun 2018 kembali masuk bui karena mencuri emas di Buduk, Mengwi, Badung. Kala itu divonis 1,5 tahun penjara. Berikutnya, tahun 2020, Suyanto kembali berurusan dengan hukum karena HP di Kuta, Badung. Kala itu divonis 1,5 tahun penjara.
"Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Mengwi. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam pidana 7 tahun penjara," tandasnya. *pol
1
Komentar