Kasus di LPD Dinilai Bukan Ranah Tindak Pidana Korupsi
Peradi SAI Denpasar dan LPD Jalin MoU
MANGUPURA, NusaBali
Maraknya kasus korupsi yang menyeret pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali belakangan ini, mengundang keprihatinan dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPC Peradi SAI) Denpasar.
Karena itu, lembaga yang dipimpin oleh I Wayan Purwita ini melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Kerja Sama (BKS) LPD se-Bali.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris DPC Peradi SAI Denpasar, Giovanni Melianus, Jumat (9/9). “Kami tidak setuju jika kasus-kasus di LPD dimasukkan dalam tindak pidana korupsi, karena yang terjadi bukan kerugian negara,” kata Giovanni.
Oleh karena itulah DPC Peradi SAI melakukan MoU dengan BKS LPD Bali karena melihat adanya perlakuan diskriminasi terhadap para pengurus LPD. “Lebih tepatnya masuk ke pidana umu, bukan tindak pidana korupsi,” tegas Giovanni.
Adapun penyertaan modal dari pemerintah yang terjadi pada LPD, kata Giovanni, tidak serta-merta membuat LPD berubah menjadi ‘merah’ atau menjadi milik negara. “Kalau penyertaan modal bukan berarti pemerintah menanam saham. Namun lebih kepada hibah. Jadi tidak sekadar ada Rp 2 juta berubah jadi merah,” ungkap Giovanni.
Ia mengingatkan jika tidak semua LPD mendapat dana hibah yang biasanya disebut sebagai sumbangan kegiatan. “Oleh karena itu kerja sama Peradi SAI Denpasar dan BKS LPD se-Bali dimaksudkan untuk mengembalikan ke dasar kewenangan kepatutan,” kata Giovanni. “LPD bermasalah ataupun LPD belum bermasalah harus mendapatkan perlindungan hukum,” tambahnya.
Untuk memperjuangkan LPD itu pula Peradi SAI Denpasar dalam waktu dekat akan menggelar semunar untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap keberadaan LPD. “Sehingga bisa mendapatkan solusi untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah ataupun lembaga politik lainnya
Paparan Giovanni Melianus soal LPD ini diungkapkan juga saat memberikan sambutan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Pelantikan Ketua DPC, Dewan Kehormatan Cabang dan Dewan Penasehat Cabang Peradi SAI Denpasar periode 2022-2026 di Arya Duta Kuta, Jumat (9/9) malam. Pada kesempatan itu, Ketua Umum DPN Peradi SAI, Juniver Girsang melantik I Wayan Purwita sebagai Ketua DPC Peradi SAI Denpasar periode 2022-2026. *mao
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris DPC Peradi SAI Denpasar, Giovanni Melianus, Jumat (9/9). “Kami tidak setuju jika kasus-kasus di LPD dimasukkan dalam tindak pidana korupsi, karena yang terjadi bukan kerugian negara,” kata Giovanni.
Oleh karena itulah DPC Peradi SAI melakukan MoU dengan BKS LPD Bali karena melihat adanya perlakuan diskriminasi terhadap para pengurus LPD. “Lebih tepatnya masuk ke pidana umu, bukan tindak pidana korupsi,” tegas Giovanni.
Adapun penyertaan modal dari pemerintah yang terjadi pada LPD, kata Giovanni, tidak serta-merta membuat LPD berubah menjadi ‘merah’ atau menjadi milik negara. “Kalau penyertaan modal bukan berarti pemerintah menanam saham. Namun lebih kepada hibah. Jadi tidak sekadar ada Rp 2 juta berubah jadi merah,” ungkap Giovanni.
Ia mengingatkan jika tidak semua LPD mendapat dana hibah yang biasanya disebut sebagai sumbangan kegiatan. “Oleh karena itu kerja sama Peradi SAI Denpasar dan BKS LPD se-Bali dimaksudkan untuk mengembalikan ke dasar kewenangan kepatutan,” kata Giovanni. “LPD bermasalah ataupun LPD belum bermasalah harus mendapatkan perlindungan hukum,” tambahnya.
Untuk memperjuangkan LPD itu pula Peradi SAI Denpasar dalam waktu dekat akan menggelar semunar untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap keberadaan LPD. “Sehingga bisa mendapatkan solusi untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah ataupun lembaga politik lainnya
Paparan Giovanni Melianus soal LPD ini diungkapkan juga saat memberikan sambutan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Pelantikan Ketua DPC, Dewan Kehormatan Cabang dan Dewan Penasehat Cabang Peradi SAI Denpasar periode 2022-2026 di Arya Duta Kuta, Jumat (9/9) malam. Pada kesempatan itu, Ketua Umum DPN Peradi SAI, Juniver Girsang melantik I Wayan Purwita sebagai Ketua DPC Peradi SAI Denpasar periode 2022-2026. *mao
1
Komentar