Pengoplos Gas asal Mengwi Terancam Hukuman Berat
DENPASAR, NusaBali
Nekat melakukan pengoplosan gas, pengusaha asal Abianbase, Mengwi, Badung , I Gede Bagus Rai Hendra Sudana terancam hukuman berat.
Dalam aksinya, Sudana mengoplos gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramdhoni dijelaskan aksi Sudana itu terungkap Sabtu 16 April 2022 sekira pukul 11.00 Wita. Kala itu, Bareskrim Polri melakukan operasi di tempat terdakwa, Perumahan Lumbung Lestari No.1 Banjar Jeroan Tangeb Desa Abianbase , Mengwi, Badung.
Dari penggerebekan tersebut tim Bareskrim berhasil menyita barang bukti berupa tabung gas 3 kg 600 buah,terdiri dari tabung isi 20 buah dan tabung kosong 580 buah. Tabung gas 12 kg sejumlah 200 buah,terdiri dari tabung isi 100 buah dan tabung kosong 100 buah. Tabung gas 50 kg sejumlah 20 buah terdiri dari tabung isi sebanyak 10 buah dan tabung kosong 10 buah. Timbangan elektronik 2 buah dan regulator (stik) yang telah dimodifikasi khusus sejumlah 30 buah. Selain itu disita mobil pick up 4 unit, dan buku rekapan sebanyak 1 buah. “Terdakwa memanfaatkan peluang tingginya kebutuhan gas di masyarakat dengan menjalankan usaha ilegal guna mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya,” ujar jaksa Doni dikonfirmasi Jumat (9/9).
Terdakwa Sudana menjalankan usaha ilegal itu sejak 2019 dengan mempekerjakan 14 orang karyawan dengan tugas berbeda, ada bagian pengoplos dan pengangkutan. Bagian pengoplos digaji 120 ribu per hari sedangkan bagian distribusi 100 ribu per harinya. Gas elpiji 3 Kg yang disubsidi, isinya disuntikkan ke dalam tabung 12 Kg dan 50 Kg lalu dijual kembali ke masyarakat dengan harga pasaran. Disinilah letak niat jahat terdakwa yang memanfaatkan selisih harga subsidi tersebut dimana seharusnya ditujukan untuk membantu meringankan kehidupan masyarakat kecil, namun oleh terdakwa malah disalahgunakan untuk mengambil selisih keuntungan dari harga subsidi demi kepentingan pribadinya.
Proses penyuntikan dilakukan dengan cara gas dari tabung 3 Kg dialirkan melalui regulator (stik) ke tabung 12 Kg dan 50 Kg. Posisinya tabung 3 kg di atas tabung 12 Kg dan 50 Kg. Kemudian disambungkan ke regulator (stik) yang telah dimodifikasi khusus ke tabung non subsidi ukuran 12 Kg (kosong) atau 50 Kg (kosong). Guna menghindari suhu panas tinggi, tabung ditempeli es batu. Proses tersebut dilakukan berulang sampai tabung sasaran penyuntikan penuh.
Penyuntikan gas elpiji untuk mengisi tabung 12 Kg membutuhkan 4 buah tabung elpiji subsidi 3 kg. Sedangkan untuk mengisi tabung 50 kg dibutuhkan 18 buah tabung elpiji subsidi 3 kg. Dari tahun 2019 sampai 2022, setiap harinya rata-rata terdakwa menyalahgunakan isi gas subsidi 3 Kg sebanyak 800 - 1000 buah tabung untuk memproduksi sekitar 200 buah elpiji ukuran 12 Kg dan ukuran 50 Kg per hari.Sedangkan nilai subsidi dari pemerintah sekitar Rp.21.000,- per tabungnya. “Disitulah letak besarnya akibat perbuatan terdakwa yang apabila dirupiahkan maka nilai subsidi yang disalahgunakan sekitar Rp.16.800.000,- sampai Rp.21.000.000,- setiap harinya,”sebut jaksa.
“Untuk menghindari pengawasan aparatur penegak hukum terdakwa mengaku memiliki Izin Usaha Mikro Kecil namun tidak bisa menunjukan izinnya, itu hanya untuk mengemas bisnis jahat yang dilakukan terdakwa,”sambung jaksa Doni.
Perbuatan terdakwa Sudana tersebut dinilai sangat meresahkan kalangan masyarakat, karena melanggar prinsip kemanusiaan dan pemerataan ekonomi bagi rakyat Indonesia serta menghambat program pemerintah untuk memberantas kemiskinan atau menurunkan kesenjangan sosial.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Sudana didakwa melanggar pasal Pasal 55 UURI No. 22/ 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UURI No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman tertinggi penjara maksimal 6 tahun dan denda 60 miliar. Dalam dakwaan kedua, melanggar pasal 62 ayat (1)Jo pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. *rez
1
Komentar