Sopir Fuso Maut Jadi Tersangka
Sopir bernama Komang Sukarma ini sendiri masih dalam kondisi kritis dan dalam perawatan medis di RS Sanglah Denpasar.
Pasca Fuso Tabrak Rumah Tewaskan 2 Korban di Pecatu, Kutsel
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Denpasar menetapkan sopir truk fuso maut sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di Jalan Labuan Sait, Banjar Pecatu Kauh, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Rabu (19/4) siang.
Meski sopir, Komang Sukarma,45, masih dalam kritis di RSUP Sanglah, namun polisi sudah menaikkan statusnya sebagai tersangka. Selain menyebabkan dua nyawa melayang, truk maut itu diduga kelebihan muatan.
Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Heri Supriawan mengatakan hingga, Kamis (20/4) siang kemarin, kondisi sopir truk fuso asal Jalan Kelimutu Nomor 3 Negara, Jembrana ini terus menurun. Sehingga, pihaknya belum bisa menggali keterangan lebih dalam terkait musibah yang menyebabkan dua nyawa melayang sia-sia. Meski demikian sesuai UU Lalulintas terkait kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa, maka pengemudi bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalaupun sampai saat ini belum dimintai keterangan, dia (sopir) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dalam UU memang demikian. Ya, statusnya saat ini sebagai tersangka,” jelas Kompol Heri ditemui di Mapolresta Denpasar, Kamis kemarin. Dijelaskannya, selain menetapkan sopir jadi tersangka, pihaknya juga sudah menggali keterangan 5 orang saksi di lokasi. Hasilnya, ada indikasi keteledoran sopir Komang Sukarma dalam mengemudikan truk fuso dengan nomor polisi P 9101 VI itu. Keterledoran tersebut adalah mesin mobil melaju dalam keadaan off alias mati mesin di jalanan menurun.
Kondisi itu menyebabkan sopir kehilangan kendali hingga truk menabrak dua korban. Apalagi, muatan truk yang berangkat dari Surabaya, Jawa Timur ini terindikasi kelebihan muatan. “Kalau soal itu (kelebihan muatan) memang ada. Di sini saja sudah ada unsur kelalaian,” ungkap perwira melati satu di pundak ini.
Diakuinya, kondisi sopir Komang Sukarma semakin menurun dan dalam pantauan petugas medis. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan padanya, statusnya dikategorikan sebagai tersangka korban.
Sedangkan terkait tiadanya pembatas jalan di TKP, mantan Kapolsek Kuta Utara ini mengakui Jalan Labuan Sait perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait dalam hal ini Dishub Kabupaten Badung. “Kita tidak punya kewenangan untuk penyediaan dan pemasangan pembatas jalan, tapi kita akan merekomendasikan. Soalnya, jalan tersebut memang dikategorikan ekstrim dan berulangkali terjadi insiden kecelakaan,” jelas Kompol Heri.
Sebelumnya diberitakan kecelakaan maut terjadi di Jalan Labuan Sait kawasan Banjar Pecatu Kauh, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (19/4) siang, ketika sebuah Truk Fuso mengalami rem blong, lalu tabrak rumah warga. Akibat musibah ini, dua pe¬ng¬huni rumah tewas mengenaskan.
Truk Fuso maut yang tabrak rumah warga di Banjar Pecatu kauh, Desa Pecatu, Ra¬bu si¬ang sekitar pukul 11.00 Wita, bernopol P 9101 VI yang dikemudikan I Ko¬ma¬ng Su¬karma, 45, sopir asal Jalan Kilimutu Nomor 3 Negara, Jembrana. Sedangkan pe¬nghuni rumah yang tewas dihantam Truk Fuso tersebut adalah Ni Wayan Aliani, 40, dan keponakannya yang masih balita, Ni Kadek Dwi Hana Maharani, 1,5. Dugaan awal insiden tersebut adalah rem blong. * dar
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Denpasar menetapkan sopir truk fuso maut sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di Jalan Labuan Sait, Banjar Pecatu Kauh, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Rabu (19/4) siang.
Meski sopir, Komang Sukarma,45, masih dalam kritis di RSUP Sanglah, namun polisi sudah menaikkan statusnya sebagai tersangka. Selain menyebabkan dua nyawa melayang, truk maut itu diduga kelebihan muatan.
Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Heri Supriawan mengatakan hingga, Kamis (20/4) siang kemarin, kondisi sopir truk fuso asal Jalan Kelimutu Nomor 3 Negara, Jembrana ini terus menurun. Sehingga, pihaknya belum bisa menggali keterangan lebih dalam terkait musibah yang menyebabkan dua nyawa melayang sia-sia. Meski demikian sesuai UU Lalulintas terkait kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa, maka pengemudi bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalaupun sampai saat ini belum dimintai keterangan, dia (sopir) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dalam UU memang demikian. Ya, statusnya saat ini sebagai tersangka,” jelas Kompol Heri ditemui di Mapolresta Denpasar, Kamis kemarin. Dijelaskannya, selain menetapkan sopir jadi tersangka, pihaknya juga sudah menggali keterangan 5 orang saksi di lokasi. Hasilnya, ada indikasi keteledoran sopir Komang Sukarma dalam mengemudikan truk fuso dengan nomor polisi P 9101 VI itu. Keterledoran tersebut adalah mesin mobil melaju dalam keadaan off alias mati mesin di jalanan menurun.
Kondisi itu menyebabkan sopir kehilangan kendali hingga truk menabrak dua korban. Apalagi, muatan truk yang berangkat dari Surabaya, Jawa Timur ini terindikasi kelebihan muatan. “Kalau soal itu (kelebihan muatan) memang ada. Di sini saja sudah ada unsur kelalaian,” ungkap perwira melati satu di pundak ini.
Diakuinya, kondisi sopir Komang Sukarma semakin menurun dan dalam pantauan petugas medis. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan padanya, statusnya dikategorikan sebagai tersangka korban.
Sedangkan terkait tiadanya pembatas jalan di TKP, mantan Kapolsek Kuta Utara ini mengakui Jalan Labuan Sait perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait dalam hal ini Dishub Kabupaten Badung. “Kita tidak punya kewenangan untuk penyediaan dan pemasangan pembatas jalan, tapi kita akan merekomendasikan. Soalnya, jalan tersebut memang dikategorikan ekstrim dan berulangkali terjadi insiden kecelakaan,” jelas Kompol Heri.
Sebelumnya diberitakan kecelakaan maut terjadi di Jalan Labuan Sait kawasan Banjar Pecatu Kauh, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (19/4) siang, ketika sebuah Truk Fuso mengalami rem blong, lalu tabrak rumah warga. Akibat musibah ini, dua pe¬ng¬huni rumah tewas mengenaskan.
Truk Fuso maut yang tabrak rumah warga di Banjar Pecatu kauh, Desa Pecatu, Ra¬bu si¬ang sekitar pukul 11.00 Wita, bernopol P 9101 VI yang dikemudikan I Ko¬ma¬ng Su¬karma, 45, sopir asal Jalan Kilimutu Nomor 3 Negara, Jembrana. Sedangkan pe¬nghuni rumah yang tewas dihantam Truk Fuso tersebut adalah Ni Wayan Aliani, 40, dan keponakannya yang masih balita, Ni Kadek Dwi Hana Maharani, 1,5. Dugaan awal insiden tersebut adalah rem blong. * dar
Komentar