nusabali

Eks Timtim Grudug Gedung DPRD Buleleng

  • www.nusabali.com-eks-timtim-grudug-gedung-dprd-buleleng

Dana kompensasi yang harusnya diterima akhir tahun lalu tak bisa cair karena pemerintah pusat sudah menghentikan bantuan untuk eks warga Timtim.

SINGARAJA, NusaBali

Sekitar 38 warga eks Timor-Timur (Timtim)  asal satu kampung Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan ramai-ramai mendatangi Gedung DPRD Buleleng di Jalan Veteran Singaraja, Jumat (21/4) pagi. Mereka menuntut jatah dana kompensasi yang sampai saat ini belum cair.  Masalahnya rekan mereka sekampung sebanyak 3 KK justru sudah terima dana kompensasi masing-masing sebesar Rp 10 juta.

Puluhan warga eks Timtim yang tiba sekitar pukul 10.00 Wita, diterima oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Wirsana, didampingi Ketua Komisi IV Gede Wisnaya Wisna bersama anggota, dan anggota Komisi I, Wayan Teren di ruang rapat gabungan komisi.  

Dalam pertemuan itu terungkap, eks Timtim mendapat dana kompensasi masing-masing sebesar Rp 10 juta dari pemerintah pusat. Konon pencairan dana tersebut terakhir pada Desember 2016 lalu. Namun, eks Timtim asal Desa Bulian yang diperkirakan berjumlah 51 KK, ternyata yang sudah menerima dana kompensasi hanya sebanyak 3 KK. Sisanya inilah yang mempertanyakan kejelasan pencairan jatah mereka. Karena hingga memasuki April 2017  belum juga ada kepastian pencairan dana tersebut. Mereka ini pernah tinggal di Desa Raimea, Kecamatan Zumalay, Kabupaten Kopalina, Timtim. Sejak kekacauan tahun 1999, mereka dipaksa pulang kampung.

Kordinator warga Gede Suradi dalam pertemuan itu meminta agar dewan memfasilitasi agar jatah dana kompensasi mereka bisa secepatnya bisa dicairkan. Dia merasa diperlakukan tidak adil karena 48 KK belum menerima dana kompensasi tersebut. “Mengapa tiga KK itu sudah menerima sedangkan kami yang jumlahnya 48 yang semua dari Desa Bulian justru tidak diberikan. Kami tanyakan ke Dinsos dijanjikan kompensasi cair Desember 2016 namun sampai sekarang janji itu tidak ditepati,” katanya.

Menurut Suradi, dana kompensasi tersebut sangat diperlukan untuk biaya kehidupan sehari-hari. Apalagi, sejak kembali dari Timtim, dia bersama keluarganya kini tidak memiliki lahan pertanian untuk dikelola. Kini mereka hanya sebagai buruh penyakap dan buruh serabutan dengan penghasilan tidak pasti.

“Dana itu sangat kami butuhkan karena kami tidak punya lahan pertanian. Kami minta pemerintah memperhastikan nasib kami agar dana itu bisa kami terima untuk biaya hidup keluarga dan untuk merintis usaha keluarga,” jelasnya.

Sementara menindaklanjuti tuntutan warga eks TimTim itu, lembaga Dewan langsung memanggil Dinas Sosial. Dalam pertemuan yang dihadiri Kadis Sosial Gede Komang terungkap, seluruh eks TimTim termasuk eks Timtim asal Desa Bulian sudah diusulkan mendapatkan jatah dana kompensasi. Namun  berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2016 tentang pemberian kompensasi kepada WNI eks warga Provinsi Timtim yang tinggal di Luar Provinsi NTT dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 9 Tahun 2016, menegaskan pemberian dana kompensasi bagi warga eks Timtim sudah dihentikan dengan pembayaran terakhir pada Desember 2016.

Kepala Dinsos Gede Komang, pembayaran tahap pertama diberikan kepada 234 KK dan tahap dua sebanyak 345 KK. Penerima dana tersebut mulai dari warga yang tercatat sebagai TNI, Polri, PNS, swasta, dan transmigran. “Data yang kami usulkan pada waktu itu mulai September hingga Oktober dan semua dana itu ditransfer ke rekening masing-masing KK dan tidak ada pemotongan,” katanya.

Menurut Gede Komang, setelah dua kali pembayaran ternyata di daerahnya  masih ada warga yang tercecer sebanyak 435 KK. Jumlah yang tercecer itu termasuk warga eks tramsmigran TimTim asal Desa Bulian. Karena ada desakan dari warga, Dinsos kembali mengusulkan permohonan dana kompensasi pada Pebruari 2017. Sayang, usulan ini tidak bisa disetujui, karena sesuai Perpres dan Permensos, dana kompensasi yang bisa direalsiasikan terhitung usulan terakhir pada 31 Desember 2016. “Kenapa ada yang belum dibayarkan selain karena waktu itu keterbatasan anggaran di pusat, usulan tercecer itu tidak bisa disetujui karena usulannya sudah lewat dari batas akhir usulan yang bisa direalisasikan terakhir 31 Desember 2016. Jadi yang tercecer itu tidak bisa menerima dana kompensasi karena pemberian dana itu sudah distop,” jelasnya.

Rencananya pimpinan Dewan dalam waktu dekat akan mensosialisasikan hasil penjelasan dari Dinas Sosial kepada warga eks TimTim dalam waktu dekat. *k19

Komentar