Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Belasan Masyarakat Buleleng Melapor ke KPU
SINGARAJA, NusaBali
Catut mencatut warga masyarakat sebagai anggota parpol kini muncul di Kabupaten Buleleng.
Sebanyak 16 warga keberatan dan mengadu ke KPU Buleleng lantaran namanya dicatut sebagai anggota parpol (partai politik) dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Belasan masyarakat itu pun diundang KPU Buleleng, Senin (12/9) untuk memberikan klarifikasi dihadapan Liaison Officer (LO) Parpol.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana, mengatakan proses klarifikasi laporan masyarakat akan dilakukan hingga Rabu (14/9) besok. Kata Dudhi, KPU Buleleng mendatangkan langsung 4 orang masyarakat yang mengajukan keberatan.
Mereka seluruhnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan rincian 3 orang pegawai Pemkab Buleleng dan 1 orang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masing-masing terdaftar sebagai anggota Partai Bulan Bintang (PBB), Partai NasDem, Partai PDI Perjuangan dan Partai Ummat.
“Kami datangkan bertahap. Total sebanyak 16 orang mengajukan keberatan. Mereka akan diklarifikasi sampai tanggal 14 September. Rata-rata mereka mengaku mengetahui namanya terdaftar sebagai anggota Parpol setelah melakukan pengecekan mandiri di web info pemilu,” ucap Dudhi.
Menurut Dudhi, seluruh masyarakat yang melapor diri ke KPU diminta membuat pernyataan keberatan yang dituangkan dalam berita acara di hadapan LO Parpol. Kata Dudhi, berita acara tersebut akan diunggah ke Sipol. Dudhi mengatakan, yang berhak melakukan pencoretan nama masyarakat yang mengajukan keberatan hanya pengurus parpol di tingkat pusat. “Kami hanya memfasilitasi klarifikasi saja, yang boleh mencoret keanggotaan hanya pengurus parpol di pusat,” imbuh pejabat asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini.
Dudhi pun mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek info pemilu, untuk mengetahui update data Sipol. Hal itu untuk memastikan keberatan mereka sudah ditindaklanjuti. “Bagi yang namanya terdaftar sebagai anggota partai (dicatut) masih diberikan kesempatan untuk melaporkan keberatan hingga Rabu (14/9) besok,” tegas Dudhi.*k23
Komentar