RJ, Kejari Jembrana Hentikan Dua Kasus Pidana
NEGARA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jembrana menghentikan penuntutan dua kasus tindak pidana umum melalui Restorative Justice (RJ) di Halaman Kantor Kejari Jembrana, Senin (12/9).
Kedua kasus yang tidak dilanjutkan ke meja hijau itu, masing-masing adalah kasus pencurian dengan tersangka Herry Prasetyo, 29, dan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dengan terangka, I Gede Eka Juliana, 48.
Sesuai data yang diterima NusaBali, Herry Prasetyo merupakan tersangka atas kasus pencurian handphone (HP) dan dompet berisi uang Rp 300.000 milik korban yang seorang Warga Negara Asing (WNA), Noah James, asal Amerika, di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, pada Jumat (22/7/2022) lalu. Sementara I Gede Eka Juliana merupakan tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas motor vs motor yang terjadi di Jalan Utama Denpasar-Gilimanuk, Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Senin (4/7/2022) lalu.
Kepala Kejari (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, proses RJ terhadap dua kasus ini, telah dilakukan kesepakatan damai antara pihak korban dan tersangka. Secara subtansi, syarat pengajuan RJ untuk kedua kasus itu sudah terpenuhi. Dari pengajuan ke Kejaksaan Agung (Kajagung), sudah mendapat persetujuan untuk mengentikan penuntutan kasus dua tersangka tersebut.
"RJ ini kami buat atas kesepakatan kedua belah pihak. Tidak ada syarat apapun yang kami ajukan kepada pihak tersangka ataupun korban Kami hanya proses sesuai prosedur yang ada," ujar Salomina di hadapan para keluarga tersangka dan keluarga korban dari kedua kasus tersebut.
Menurut Salomina, untuk kasus lakalantas dengan terangka I Gede Eka Juliana, didasari atas pengajuan proses RJ dari keluarga kedua belah pihak. Dari orangtua korban yang putranya, Adhi Mas Putra Farhandika, 21, meninggal dunia akibat kecelakan dengan tersangka, menyatakan telah mengikhlaksan kepergian anaknya.
Di samping itu, kata Salomina, ada pertimbangan dari pihak keluarga korban terkait kondisi tersangka yang sudah sakit-sakitan. Termasuk akibat kecelakaan itu, tersangka sendiri diketahui harus terus memeriksakan kesehatannya ke rumah sakit.
"Artinya keluarga korban sudah menerima kematian anaknya sebagai takdir Tuhan. Dan mereka pun menilai akibat kecelakan itu, tersangka mengalami luka hingga harus terus memeriksakan kesehatannya. Intinya mereka sudah berdamai, dan ketika diajukan ke kami, kami tentu harus merespon itu," ujar Salomina.
Sementara ayah dari Adhi Mas Putra Farhandika, Iman saat ditemui menghadiri RJ tersebut, mengaku sudah ikhlas dengan kepergian anaknya. Dirinya pun mengatakan tidak tega kalau tersangka sampai dipenjara. Apalagi dirinya pun mengaku sudah cukup lama kenal dan mengetahui seluk beluk tersangka yang berkerja sebagai sopir di salah satu kerabatnya."Ya kita sudah ikhlaskan. Kalau diperpanjang, juga kasian," ujar Iman.
Sementara terkait kasus pencurian dengan tersangka Herry Prasetyo, sebelumya dimediasi atas permintaan langsung dari korban, Noah James. Dari korban sendiri mengaku kasihan dengan tersangka karena masih memiliki tanggungan istri dan anak yang masih kecil. *ode
1
Komentar