Tilep Uang Nasabah Rp 271 Juta, Karyawan BPR Divonis 6 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Mantan karyawan PT BPR Sadana Utama Bali Cabang Denpasar, Ni Made Rimawati, 52, bernasib apes setelah mendapat hukuman berat dari majelis hakim PN Denpasar.
Rimawati dijatuhi hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 10 miliar subsider 4 bulan kurungan karena menilep uang nasabah Rp 271 juta. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menyatakan terdakwa kelahiran Kapal, Mengwi, Badung ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya yang sebelumnya menuntut hukuman 7,5 tahun penjara menyatakan menerima putusan majelis hakim. Hal yang sama juga dinyatakan terdakwa Rimawati. “Kami sama-sama menerima putusan,” ujar JPU.
Dalam kasus ini, terdakwa Ni Made Rimawati selaku karyawan BPR Sadana Utama Bali Cabang Denpasar yang menjabat selaku marketing dana melakukan aksi culasnya mulai dari bulan Mei 2015 sampai pada bulan Januari 2021. Terdakwa melakukan aksinya dengan cara menggunakan dana nasabah dengan cara tidak melakukan penyetoran uang tabungan dan deposito milik nasabah BPR. Selain itu, terdakwa tidak membukukan dan mencatatkannya ke dalam sistem bank.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian BPR Sadana Utama Bali sebesar Rp 271.879.825. Pengakuan terdakwa, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang di tempat lain. *rez
1
Komentar