Jaksa Obok-obok Kantor UPTD PAM PUPRKIM Bali
DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan di kantor UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) di Jalan Cokroaminoto 111, Ubung, Denpasar pada Senin (12/9).
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dan belanja UPTD PAM PUPRKIM Bali dari tahun 2018 hingga 2020.
Informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan selama 7 jam mulai pukul 09.30 Wita hingga pukul 6.30 Wita oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali. Selain mengamankan beberapa dokumen, penyidik juga meminta 8 orang staf UPTD PAM PUPRKIM.
Kasi Intel Kejati Bali, Luga Harlianto yang dikonfirmasi membenarkan penggeledahan tersebut. "Penyidikan ini merupakan peningkatan tahap dari tahap penyelidikan dimana ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya Tipikor sehingga ditingkatkan ke penyidikan pada bulan Agustus 2022," ujar Luga.
Dijelaskan, penyidik sudah mengamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan pengolaan pendapatan dan belanja di UPTD PAM PUPRKIM Bali dari tahun 2018 sampai 2020. Dokumen itu selanjutnya akan dipelajari oleh penyidik kejaksaan. "Akan dipelajari oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPRKIM Bali, Nusakti Yasawedha yang dikonfirmasi mengatakan belum menerima laporan terkait penggeledahan di UPTD PAM PUPRKIM Bali tersebut. “Saya belum dapat laporan juga,” ujar Nusakti via WhatssApp pada Senin malam. *rez, nat
Komentar