Tiang Diduga Milik Provider Nyaris Roboh di Ungasan
MANGUPURA, NusaBali
Dua tiang diduga milik salah satu provider miring di Jalan Uluwatu, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.
Belum diketahui penyebab tiang tersebut miring. Masyarakat setempat khawatir bila tidak segera diperbaiki sewaktu-waktu bisa roboh.
Satu dari kedua tiang itu bahkan nyaris tumbang, sehingga membahayakan masyarakat dan pengguna jalan saat melintas. Selain tiang yang miring, di titik yang sama juga terdapat beberapa tiang dalam kondisi cukup baik dan terpasang kabel fiber optik.
Kasi Trantib Kecamatan Kuta Selatan I Kadek Alit Juwita, membenarkan tiang di Jalan Uluwatu nyaris roboh. Lantaran dinilai membahayakan, dia mengaku sudah melaporkan kondisi itu ke pihak Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Bali. “Kami sudah mendapat informasinya dan sudah diteruskan ke dalam grup APJATEL Bali,” kata Alit, Senin (12/9).
Dia berharap kondisi tiang itu segera mendapatkan penanganan dari pihak pemilik. Sebab kondisinya cukup membahayakan masyarakat dan pengendara yang melintas di kawasan tersebut. “Pemilik tiang mempunyai kewajiban menjaga kondisi wilayah, menjaga estetika, yang sekaligus bentuk pemeliharaan aset mereka,” kata Alit.
Alit melanjutkan, apabila tiang itu tidak terpakai lagi, pemilik diminta memotong tiang tersebut. “Saya juga sudah laporkan kepada pak camat. Nanti pak camat yang akan berkomunikasi lebih lanjut,” imbuhnya. *dar
Satu dari kedua tiang itu bahkan nyaris tumbang, sehingga membahayakan masyarakat dan pengguna jalan saat melintas. Selain tiang yang miring, di titik yang sama juga terdapat beberapa tiang dalam kondisi cukup baik dan terpasang kabel fiber optik.
Kasi Trantib Kecamatan Kuta Selatan I Kadek Alit Juwita, membenarkan tiang di Jalan Uluwatu nyaris roboh. Lantaran dinilai membahayakan, dia mengaku sudah melaporkan kondisi itu ke pihak Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Bali. “Kami sudah mendapat informasinya dan sudah diteruskan ke dalam grup APJATEL Bali,” kata Alit, Senin (12/9).
Dia berharap kondisi tiang itu segera mendapatkan penanganan dari pihak pemilik. Sebab kondisinya cukup membahayakan masyarakat dan pengendara yang melintas di kawasan tersebut. “Pemilik tiang mempunyai kewajiban menjaga kondisi wilayah, menjaga estetika, yang sekaligus bentuk pemeliharaan aset mereka,” kata Alit.
Alit melanjutkan, apabila tiang itu tidak terpakai lagi, pemilik diminta memotong tiang tersebut. “Saya juga sudah laporkan kepada pak camat. Nanti pak camat yang akan berkomunikasi lebih lanjut,” imbuhnya. *dar
1
Komentar