Perparkiran di Mertasari Akan Dikelola Perumda BPS
Pengelolaan lahan milik Pemkot Denpasar seluas 2 ha di kawasan Pantai Mertasari, Sanur, diserahkan kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma.
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar memberikan kewenangan pengelolaan perparkiran di kawasan Pantai Mertasari, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan sepenuhnya kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar. Perparkiran di kawasan tersebut sebelumnya dikelola desa adat.
Hal itu diungkapkan Dirut Perumda BPS Kota Denpasar I Nyoman Putrawan saat diwawancarai di kantor Perumda BPS Jalan Puputan, Denpasar, Selasa (13/9). Putrawan mengatakan, Pemkot Denpasar memiliki lahan seluas 2 hektare di kawasan Pantai Mertasari. Lahan ini akan dikelola secara maksimal.
Hal itu dilakukan agar pendapatan perparkiran lebih baik dengan pengelolaan parkir bersistem. Kendati selama ini pengelolaannya sudah berjalan dengan baik, menurut Putrawan, dengan adanya Perwali yang menunjuk supaya pengelolaan parkir di Pantai Mertasari dilakukan oleh Perumda BPS agar pengelolaan perparkiran lebih maksimal.
Putrawan mengatakan, dengan Perwali tersebut, pihaknya sudah menyiapkan teknis pelaksanaan perparkiran bersistem. Salah satunya caranya, di pintu masuk yang sebelumnya menggunakan cara manual nantinya akan menggunakan mesin parking gate. Ditambah dengan sudah terpolanya tempat dan kondisi parkir, maka pengunjung yang parkir di kawasan itu akan lebih nyaman dan aman.
Pria asal Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, ini mengatakan sebelumnya perparkiran di kawasan itu masih dikelola oleh desa adat bekerjasama dengan Perumda BPS. “Akan tetapi dengan adanya Perwali ini nanti, yang sebelumnya dikelola desa adat, sekarang akan dikelola sepenuhnya oleh Perumda BPS,” ucap Putrawan.
Menurut dia, untuk desa adat pihaknya sudah memikirkan ke depannya agar tidak ada yang dirugikan. Sehingga, untuk saat ini pihaknya masih berupaya mencari solusi agar desa adat juga masih tetap mendapatkan hasil namun sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelaksanaan perubahan sistem pengelolaan itu saat ini masih dalam proses. “Setelah selesai persiapannya maka akan dilakukan sosialisasi dan mencari jalan bersama desa adat terkait sistem pembagiannya,” ungkap mantan anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PDIP ini.
Putrawan menargetkan, proses ujicoba pelaksanaan perparkiran bersistem di Pantai Mertasari paling lambat pada Desember 2022 mendatang. “Kami inginnya sebelum Desember 2022 sudah bisa jalan. Mudah-mudahan paling lambat bisa diterapkan pada Desember ini,” tandasnya.
Terkait rencana pengelolaan parkir di Pantai Mertasari, Bendesa Adat Intaran I Gusti Agung Alit Kencana mengatakan baru tahu soal pengelolaan parkir tersebut. Dia mengaku baru tahu setelah adanya rapat pada Selasa kemarin.
Dengan informasi tersebut dia menyatakan akan membahasnya di rapat terlebih dahulu. “Saya baru tahu saat rapat di BUMDa tadi (Selasa kemarin). Jadi, nanti kami akan rapat membahas soal ini (di desa adat, Red),” ujarnya. *mis
Hal itu diungkapkan Dirut Perumda BPS Kota Denpasar I Nyoman Putrawan saat diwawancarai di kantor Perumda BPS Jalan Puputan, Denpasar, Selasa (13/9). Putrawan mengatakan, Pemkot Denpasar memiliki lahan seluas 2 hektare di kawasan Pantai Mertasari. Lahan ini akan dikelola secara maksimal.
Hal itu dilakukan agar pendapatan perparkiran lebih baik dengan pengelolaan parkir bersistem. Kendati selama ini pengelolaannya sudah berjalan dengan baik, menurut Putrawan, dengan adanya Perwali yang menunjuk supaya pengelolaan parkir di Pantai Mertasari dilakukan oleh Perumda BPS agar pengelolaan perparkiran lebih maksimal.
Putrawan mengatakan, dengan Perwali tersebut, pihaknya sudah menyiapkan teknis pelaksanaan perparkiran bersistem. Salah satunya caranya, di pintu masuk yang sebelumnya menggunakan cara manual nantinya akan menggunakan mesin parking gate. Ditambah dengan sudah terpolanya tempat dan kondisi parkir, maka pengunjung yang parkir di kawasan itu akan lebih nyaman dan aman.
Pria asal Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, ini mengatakan sebelumnya perparkiran di kawasan itu masih dikelola oleh desa adat bekerjasama dengan Perumda BPS. “Akan tetapi dengan adanya Perwali ini nanti, yang sebelumnya dikelola desa adat, sekarang akan dikelola sepenuhnya oleh Perumda BPS,” ucap Putrawan.
Menurut dia, untuk desa adat pihaknya sudah memikirkan ke depannya agar tidak ada yang dirugikan. Sehingga, untuk saat ini pihaknya masih berupaya mencari solusi agar desa adat juga masih tetap mendapatkan hasil namun sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelaksanaan perubahan sistem pengelolaan itu saat ini masih dalam proses. “Setelah selesai persiapannya maka akan dilakukan sosialisasi dan mencari jalan bersama desa adat terkait sistem pembagiannya,” ungkap mantan anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PDIP ini.
Putrawan menargetkan, proses ujicoba pelaksanaan perparkiran bersistem di Pantai Mertasari paling lambat pada Desember 2022 mendatang. “Kami inginnya sebelum Desember 2022 sudah bisa jalan. Mudah-mudahan paling lambat bisa diterapkan pada Desember ini,” tandasnya.
Terkait rencana pengelolaan parkir di Pantai Mertasari, Bendesa Adat Intaran I Gusti Agung Alit Kencana mengatakan baru tahu soal pengelolaan parkir tersebut. Dia mengaku baru tahu setelah adanya rapat pada Selasa kemarin.
Dengan informasi tersebut dia menyatakan akan membahasnya di rapat terlebih dahulu. “Saya baru tahu saat rapat di BUMDa tadi (Selasa kemarin). Jadi, nanti kami akan rapat membahas soal ini (di desa adat, Red),” ujarnya. *mis
Komentar