Jadi Syarat Jual, Peternak Minta Vaksinasi Babi Disegerakan
TABANAN, NusaBali
Peternak babi di Tabanan minta pemerintah segera lakukan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Permintaan ini seiring dengan vaksinasi PMK menjadi syarat untuk bisa menjual babi antarpulau sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.
Seorang peternak babi di Tabanan sekaligus Wakil Ketua Gabungan Usaha Peternak Babi (GUPBi) Bali Nyoman Ariadi mengatakan permintaan untuk dilakukan vaksinasi karena mendasar. Sebab untuk bisa melakukan perdagangan babi antarpulau, babi harus sudah mendapat vaksinasi PMK. “Ini menjadi syarat untuk melakukan perdagangan antarpulau, kami berharap vaksinasi PMK bisa menyasar ternak babi,” kata Ariadi, Selasa (13/9).
Menurutnya dengan adanya larangan menjual babi antarpulau, dampak virus PMK membuat stok babi di Bali menumpuk. Hal ini akan dapat mempengaruhi harga. “Sekarang harga babi di tingkat peternak sesuai dengan kualitas. Kisarannya antara Rp 38.000 per kilogram untuk kualitas rendah dan Rp 42.000 untuk kualitas bagus,” kata Ariadi.
Selain itu, menurutnya, menumpuknya stok babi sekarang juga dipicu oleh sejumlah peternak yang sudah mulai mencoba memelihara babi kembali pasca meredanya virus ASF. “Peternak sudah mulai coba-coba lagi untuk beternak, ini juga salah satu pemicu stok babi banyak,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Ternak Dinas Pertanian Tabanan Gde Eka Parta Ariana menyebutkan vaksinasi PMK untuk babi masih belum dilakukan. Ini karena belum adanya drop vaksin tambahan untuk Tabanan. “Jenis vaksin apa juga belum diketahui yang untuk babi. Selain itu di Tabanan belum ada kasus positif PMK pada babi,” jelas Ariadi.
Dengan kondisi itu Dinas Pertanian Tabanan masih menunggu alokasi vaksin untuk babi dari Pemprov Bali. “Jadi kami menunggu saja dulu, termasuk mekanismenya nanti,” tandas Ariadi. *des
1
Komentar