Bendahara BUMDes Dituntut 2 Tahun
Kasus Dugaan Korupsi BUMDes di Pucaksari
Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 73.018.712.
SINGARAJA, NusaBali
Perkara kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, yang diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Ni Putu Masdarini, mantan Bendahara BUMDes yang menjadi terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, terdakwa Masdarini dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. Terdakwa juga dituntut pidana denda pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan JPU Isnarti dalam sidang virtual, Selasa (12/9), di Kantor Kejari Buleleng.
Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 73.018.712, dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. "Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jayalantara, dikonfirmasi Rabu (14/9).
Dalam tuntutannya, Masdarini didakwa bersalah telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai bendahara BUMDes dengan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Masdarini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Pucaksari senilai Rp 250 juta lebih. Dia ikut terlibat melakukan korupsi bersama mantan Ketua BUMDes, Nyoman Jinarka. Keterlibatan Masdarini terungkap dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Kejari Buleleng.
Adapun Nyoman Jinarka divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 113.776.963 subsider kurungan 5 bulan penjara. *mz
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, terdakwa Masdarini dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. Terdakwa juga dituntut pidana denda pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan JPU Isnarti dalam sidang virtual, Selasa (12/9), di Kantor Kejari Buleleng.
Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 73.018.712, dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. "Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jayalantara, dikonfirmasi Rabu (14/9).
Dalam tuntutannya, Masdarini didakwa bersalah telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai bendahara BUMDes dengan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Masdarini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Pucaksari senilai Rp 250 juta lebih. Dia ikut terlibat melakukan korupsi bersama mantan Ketua BUMDes, Nyoman Jinarka. Keterlibatan Masdarini terungkap dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Kejari Buleleng.
Adapun Nyoman Jinarka divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 113.776.963 subsider kurungan 5 bulan penjara. *mz
Komentar