Kurir 18 Kg Shabu Dituntut 15 Tahun
"Menangapi tuntutan jaksa penuntut, kami akan mengajukan pembelaan tertulis,"
DENPASAR, NusaBali
Dua kurir shabu yaitu Aulia Rahman, 29 dan Muhammad Ansar, 24, yang ditangkap dengan barang bukti shabu seberat 18 kilogram bernasib mujur. Kedua terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara dalam sidang yang digelar online, Rabu (14/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Sitepu menyatakan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik dan prekursor narkotik.
Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram. “Sesuai dakwaan alternatif kesatu JPU, terdakwa Aulia Rahman dan Muhammad Ansar telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik,” ujar JPU dalam tuntutan.
Selain tuntutan pidana penjara selama 15 tahun, kedua terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa denda Rp 4.690.000.000 subsidair satu tahun penjara. Menanggapi tuntutan, Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. "Menangapi tuntutan jaksa penuntut, kami akan mengajukan pembelaan tertulis," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap Areal Parkir Cyloam Residence Jalan Merdeka Raya IX, Kuta, Badung, Sabtu tanggal 19 Februari 2022, sekira pukul 16.00 Wita. Selanjutnya kedua terdakwa digeledah, hasilnya ditemukan sepuluh paket shabu seberat 1.000 gram netto atau 1 kilogram.
Ketika diinterogasi, kedua terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik lain di kos Jalan Glogor Carik. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut. Hasilnya ditemukan 118 paket masing-masing berisi shabu dengan berat seluruhnya 17.283 gram atau 17 kilogram lebih. Sehingga jumlah paket shabu yang diamankan berjumlah 128 paket seberat 18.283 gram atau 18 kilogram lebih.
Selain ratusan paket shabu, petugas kepolisian menemukan 10 paket berisi pecahan tablet dan serbuk narkotik jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 427 gram bersama 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat press, 5 bendel plastic klip kosong dan barang bukti terkait lainnya. *rez
Dua kurir shabu yaitu Aulia Rahman, 29 dan Muhammad Ansar, 24, yang ditangkap dengan barang bukti shabu seberat 18 kilogram bernasib mujur. Kedua terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara dalam sidang yang digelar online, Rabu (14/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Sitepu menyatakan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik dan prekursor narkotik.
Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram. “Sesuai dakwaan alternatif kesatu JPU, terdakwa Aulia Rahman dan Muhammad Ansar telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik,” ujar JPU dalam tuntutan.
Selain tuntutan pidana penjara selama 15 tahun, kedua terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa denda Rp 4.690.000.000 subsidair satu tahun penjara. Menanggapi tuntutan, Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. "Menangapi tuntutan jaksa penuntut, kami akan mengajukan pembelaan tertulis," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap Areal Parkir Cyloam Residence Jalan Merdeka Raya IX, Kuta, Badung, Sabtu tanggal 19 Februari 2022, sekira pukul 16.00 Wita. Selanjutnya kedua terdakwa digeledah, hasilnya ditemukan sepuluh paket shabu seberat 1.000 gram netto atau 1 kilogram.
Ketika diinterogasi, kedua terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik lain di kos Jalan Glogor Carik. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut. Hasilnya ditemukan 118 paket masing-masing berisi shabu dengan berat seluruhnya 17.283 gram atau 17 kilogram lebih. Sehingga jumlah paket shabu yang diamankan berjumlah 128 paket seberat 18.283 gram atau 18 kilogram lebih.
Selain ratusan paket shabu, petugas kepolisian menemukan 10 paket berisi pecahan tablet dan serbuk narkotik jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 427 gram bersama 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat press, 5 bendel plastic klip kosong dan barang bukti terkait lainnya. *rez
Komentar