Siap-siap Bunga KPR Mau Naik
JAKARTA, NusaBali
Suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI 7 days reverse repo rate pada Agustus lalu naik 25 bps menjadi 3,75%.
Suku bunga acuan ini biasanya menjadi patokan untuk menentukan bunga kredit di perbankan termasuk bunga kredit pemilikan rumah (KPR).
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Haru Koesmahargyo mengungkapkan jika untuk menentukan suku bunga kredit seperti KPR, bank harus melihat suku bunga dana.
"Kemarin waktu naik, suku bunga acuan kita suku bunga dasar kredit (SBDK) masih tetap, kenaikan bunga acuan ditambah biaya bunga. Baru biaya pinjamannya, jadi tidak serta merta, tapi karena sudah naik (bunga acuan) akan kita sesuaikan," kata Haru di Gedung DPR, seperti dilansir detikcom, Rabu (14/9).
Dia menjelaskan jeda waktu dari kenaikan bunga acuan ke bunga KPR membutuhkan waktu sekitar 2-3 bulan. Memang, BTN belum menentukan berapa kenaikan bunga KPR yang akan dilakukan ke depan karena melihat likuiditas di pasar.
"Kita masih ikut saja, bagaimanapun likuiditas di pasar harus diikuti. Yang diterima bank kan sama, penabung dikasih lebih peminjam juga sama, naik ikut naik, turun ikut turun," jelasnya.
Sebagai informasi saat ini SBDK BTN untuk bunga kredit korporasi 8%, kredit ritel 8,25%, kredit konsumsi KPR 7,25% dan kredit konsumsi non KPR 8,75%. SBDK adalah bunga dasar yang digunakan untuk penetapan bunga kredit yang dikenakan oleh bank kepada nasabah.
Jadi jangan heran dan bingung, jika bunga kredit yang sudah sampai ke nasabah belum tentu sama alias berbeda dengan SBDK yang dicantumkan bank. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. *
Komentar