Edarkan Shabu, Sejoli Berstatus Mahasiswa Dijuk
Sat Res Narkoba Polresta juga Bekuk Pasutri Jualan Shabu
Uang hasil jual narkoba ini rencananya untuk melunasi utang. Kalau shabu berhasil diedarkan semua, keduanya dapat upah Rp 6 juta.
DENPASAR, NusaBali
Pasangan kekasih, Riki Ricardo Bureni, 33, dan Meriyana Ngongo, 20 disergap aparat Satres Narkoba Polresta Denpasar saat tempel narkoba jenis shabu di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (6/9) pukul 15.30 Wita. Dari tangan pasangan kekasih berstatus mahasiswa ini polisi mengamankan barang bukti berupa 22 paket shabu seberat 185,28 gram.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/9) mengungkapkan setelah keduanya ditangkap di Jalan Serma Gede dan ditemukan 2 paket shabu, lanjut polis melakukan penggeledahan kamar kos di Jalan Juwet Sari Gang Dewi Uma, Denpasar Selatan. Disana polisi menemukan 20 paket shabu.
"Kedua tersangka ini mendapatkan pasokan shabu dari seseorang yang mereka kenal bernama Bos. Keduanya tergiur dengan upah besar, yakni dapat Rp 50.000 sekali tempel. Uang hasil jual narkoba ini rencananya untuk melunasi utang. Kalau shabu berhasil diedarkan semua, keduanya dapat upah Rp 6 juta," beber Kombes Bambang.
Setelah kedua tersangka dan barang bukti diamankan langsung dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan periksaan lebih lanjut. Pada saat diperiksa, keduanya mengaku sedang kuliah di salah satu kampus swasta yang sama di Kota Denpasar. Kini keduanya sedang duduk di bangku semester III.
"Apapun alasannya, melanggar hukum harus dihukum. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tegasnya.
Selain menangkap pasangan kekasih di atas, aparat Polresta Denpasar dalam seminggu terakhir juga meringkus pasangan suami istri, Adiyanto, 25 dan Yeanita Dwi Lestari, 21. Pasutri ini ditangkap di Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Dari tangan pasutri ini polisi menyita barang bukti berupa 28 paket shabu yang dikemas plastik klip seberat 7,22 gram. Barang bukti itu didapatkan keduanya dari seseorang yang mereka kenal dengan nama Asbu. Puluhan paket shabu itu ditemukan polisi di dalam jok sepeda motor dan di dalam almari pakaian.
Kepada polisi keduanya mengaku telah 5 kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Setiap kali tempel dapat upah Rp 50.000. "Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tuturnya.
Kombes Bambang menegaskan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Denpasar dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba. "Barang bukti yang berhasil kami amankan ini menyelamatkan 10.000 jiwa dari bahaya narkoba. Pemberantasan narkoba merupakan instruksi bapak Kapolri dan perintah dari bapak Kapolda," tandasnya. *pol
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/9) mengungkapkan setelah keduanya ditangkap di Jalan Serma Gede dan ditemukan 2 paket shabu, lanjut polis melakukan penggeledahan kamar kos di Jalan Juwet Sari Gang Dewi Uma, Denpasar Selatan. Disana polisi menemukan 20 paket shabu.
"Kedua tersangka ini mendapatkan pasokan shabu dari seseorang yang mereka kenal bernama Bos. Keduanya tergiur dengan upah besar, yakni dapat Rp 50.000 sekali tempel. Uang hasil jual narkoba ini rencananya untuk melunasi utang. Kalau shabu berhasil diedarkan semua, keduanya dapat upah Rp 6 juta," beber Kombes Bambang.
Setelah kedua tersangka dan barang bukti diamankan langsung dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan periksaan lebih lanjut. Pada saat diperiksa, keduanya mengaku sedang kuliah di salah satu kampus swasta yang sama di Kota Denpasar. Kini keduanya sedang duduk di bangku semester III.
"Apapun alasannya, melanggar hukum harus dihukum. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tegasnya.
Selain menangkap pasangan kekasih di atas, aparat Polresta Denpasar dalam seminggu terakhir juga meringkus pasangan suami istri, Adiyanto, 25 dan Yeanita Dwi Lestari, 21. Pasutri ini ditangkap di Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Dari tangan pasutri ini polisi menyita barang bukti berupa 28 paket shabu yang dikemas plastik klip seberat 7,22 gram. Barang bukti itu didapatkan keduanya dari seseorang yang mereka kenal dengan nama Asbu. Puluhan paket shabu itu ditemukan polisi di dalam jok sepeda motor dan di dalam almari pakaian.
Kepada polisi keduanya mengaku telah 5 kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Setiap kali tempel dapat upah Rp 50.000. "Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tuturnya.
Kombes Bambang menegaskan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Denpasar dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba. "Barang bukti yang berhasil kami amankan ini menyelamatkan 10.000 jiwa dari bahaya narkoba. Pemberantasan narkoba merupakan instruksi bapak Kapolri dan perintah dari bapak Kapolda," tandasnya. *pol
Komentar