Jadi Pengedar Shabu, Driver Ojek Online Divonis 4 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Driver ojek online bernama Lukman Hakim, 25, hanya bisa pasrah menerima putusan 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar Gde Putera Astawa dalam sidang online, Kamis (15/9).
Terdakwa asal Probolinggo, Jawa Timur ini juga dijatuhi pidana denda Rp 800 juta. “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Astawa membacakan putusan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Ayu Maya Sari menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Disebutkan dalam dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa ini terungkap ketika Sat Narkoba Polresta Denpasar menggeledah rumah kos terdakwa di Jalan Resimuka VIII No 8 Br. Tegal Wangi,Desa/Kelurahan Monang-Maning, Kecamatan Denpasar Barat, Sabtu 14 Mei 2022.
Sewaktu melakukan penggeledahan petugas sempat kecele lantaran barang terlarang tersebut tidak ditemukan di badan/pakaian terdakwa. Petugas disaksikan saksi masyarakat umum akhirnya menemukan shabu di dalam kamar sebanyak 4 plastik klip. Selain itu ditemukan pula 1 buah Bong, 1 timbangan elektrik, 1 korek api gas, 2 bendel plastic klip kosong dan 1 sendok dari pipet bening kuning didalam almari pakaian paling bawah dan 1 (satu) buah HP merk Xiomi ditemukan diatas kasur. Terdakwa mengakui 4 paket shabu tersebut miliknya yang dibeli dari Sugianto (DPO) seharga Rp 1,5 juta.
Atas perbuatannya, hakim menyatakan sependapat dengan jaksa Maya Sari bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. *rez
Komentar