Usulan Remisi Napi Narkotika dan Korupsi Dilonggarkan
UU 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Resmi Berlaku
SINGARAJA, NusaBali
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, syarat pengurangan hukum atau remisi bagi narapidana kasus tertentu seperti narkotika dan korupsi dilonggarkan.
Narapidana kedua kasus tersebut kini tak perlu lagi memenuhi syarat-syarat tertentu seperti yang diatur dalam Peraturan (PP) Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Dalam aturan sebelumnya, narapidana kedua kasus tersebut tak cukup sekadar berkelakuan baik dan menjalani hukuman lebih dari enam bulan penjara. Mereka harus memenuhi syarat tambahan yakni bersedia menjadi justice collaborator atau bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang pernah dilakukan.
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mereka tak perlu lagi memenuhi persyaratan itu. Napi narkotika dan korupsi juga berhak mendapatkan remisi tanpa harus bekerjasama dengan penegak hukum. "Sesuai UU tersebut, tidak ada diskriminasi dalam pengusulan remisi. Haknya disamakan semua," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Wayan Putu Sutresna, Kamis (15/9) siang.
Sutresna menegaskan, pemberlakuan UU baru tersebut bukan tidak mendukung program pemberantasan narkotika dan korupsi. Pihaknya menyebutkan UU itu menjadi dasar hukum untuk memberikan hak narapidana. "Sekarang mereka bisa mengusulkan remisi. Nanti akan dinilai perilaku mereka lewat sistem. Istilahnya Sistem Penilaian Perilaku Narapidana," jelasnya.
"Kalau nilainya baik, sudah bisa diusulkan remisi. Tapi kalau nilainya hanya cukup, masih belum bisa diusulkan," imbuh Sutresna. Dia menambahkan, narapidana kasus narkotika dan korupsi juga berhak mengajukan cuti bersyarat. "Terkecuali dalam putusan pengadilan selama menjalani pidana hak-haknnya yang bersangkutan dicabut," katanya.
Sutresna mengungkapkan, pihaknya telah mendata seluruh narapidana yang terkait perkara narkotika. Mereka juga akan diusulkan mendapat remisi dalam waktu dekat. "Kalau remisi kemerdekaan kan sudah lewat. Nanti kami usulkan untuk remisi hari raya keagamaan. Masalah durasi remisi berapa lama, tergantung kebijakan dari Menteri Hukum dan HAM nanti," tandas dia. *mz
1
Komentar