Perumda Tirta Tohlangkir Naikkan Tarif 133,3%
Berdasarkan hasil kajian, tarif air minum di Karangasem paling murah sehingga disesuaikan.
AMLAPURA, NusaBali
Direktur Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem I Komang Hariadi Parwata telah mengajukan kajian ke Dewan Pengawas Perumda Tirta Tohlangkir terkait penyesuaian tarif. Rencananya naikkan tarif 133,33 persen dari tarif dasar Rp 1.500 menjadi Rp 3.500. Kenaikan tarif dampak dari kenaikan bahan bakar minyak, kenaikan biaya operasional, inflasi, dan selama dua tahun dari 2020-2021 belum mencapai FCR (full cost recovery) atau pemulihan biaya penuh.
Komang Hariadi Parwata menjelaskan, tarif dasar Rp 1.500 untuk pelanggan sosial dan rumah tangga telah lama diberlakukan mengacu Peraturan Bupati Karangasem Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum. Tarif itu untuk pemakaian 0-10 meterkubik. Sedangkan untuk pelanggan ruko dengan tarif dasar Rp 2.850, pelanggan niaga Rp 5.000, dan industri Rp 10.000. Berdasarkan hasil kajian, tarif air minum di Karangasem paling murah sehingga disesuaikan. “Besaran tarif batas bawah sesuai Keputusan Gubernur Bali Rp 3.700, kami ajukan Rp 3.500 untuk tarif dasar pelanggan sosial dan rumah tangga,” jelas Komang Hariadi Parwata, Jumat (16/9).
Harapannya bisa mencapai FCR, mampu menutupi biaya operasional dengan adanya penyesuaian tarif yang baru. “Hasil audit BPKP, selama dua tahun Perumda Tirta Tohlangkir tidak memenuhi FCR,” jelas Komang Hariadi Parwata didampingi Kabag Teknik Ida Bagus Sudirga. Menurut Komang Hariadi Parwata, sejak Juli 2022 telah melakukan kajian untuk penyesuaian tarif, selanjutnya pada Agustus 2022 hasil kajian diajukan ke Dewan Pengawas Perumda Tirta Tohlangkir. Ida Bagus Sudirga menambahkan, Perumda Tirta Tohlangkir berupaya melakukan efisiensi anggaran dengan mengurangi penggunaan pompa. Awalnya mengoperasikan 46 pompa kemudian dikurangi jadi 27 pompa karena banyak pompa tidak efektif sehingga biaya operasional berkurang.
“Mengangkat air untuk ke Desa Besakih Kecamatan Rendang memerlukan 6 pompa dengan biaya mahal. Subsidinya sangat tinggi. Pernah ujicoba mengangkat air agar enam bak penuh berisi air memerlukan waktu 12 jam,” ungkap Ida Bagus Sudirga. Idealnya tarif pelanggan di Desa Besakih Rp 6.000 per meterkubik, kenyataannya selama ini dikenakan Rp 1.500, berarti tiap pelanggan disubsidi minimal Rp 4.500 untuk tarif dasar rumah tangga. *k16
Komang Hariadi Parwata menjelaskan, tarif dasar Rp 1.500 untuk pelanggan sosial dan rumah tangga telah lama diberlakukan mengacu Peraturan Bupati Karangasem Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum. Tarif itu untuk pemakaian 0-10 meterkubik. Sedangkan untuk pelanggan ruko dengan tarif dasar Rp 2.850, pelanggan niaga Rp 5.000, dan industri Rp 10.000. Berdasarkan hasil kajian, tarif air minum di Karangasem paling murah sehingga disesuaikan. “Besaran tarif batas bawah sesuai Keputusan Gubernur Bali Rp 3.700, kami ajukan Rp 3.500 untuk tarif dasar pelanggan sosial dan rumah tangga,” jelas Komang Hariadi Parwata, Jumat (16/9).
Harapannya bisa mencapai FCR, mampu menutupi biaya operasional dengan adanya penyesuaian tarif yang baru. “Hasil audit BPKP, selama dua tahun Perumda Tirta Tohlangkir tidak memenuhi FCR,” jelas Komang Hariadi Parwata didampingi Kabag Teknik Ida Bagus Sudirga. Menurut Komang Hariadi Parwata, sejak Juli 2022 telah melakukan kajian untuk penyesuaian tarif, selanjutnya pada Agustus 2022 hasil kajian diajukan ke Dewan Pengawas Perumda Tirta Tohlangkir. Ida Bagus Sudirga menambahkan, Perumda Tirta Tohlangkir berupaya melakukan efisiensi anggaran dengan mengurangi penggunaan pompa. Awalnya mengoperasikan 46 pompa kemudian dikurangi jadi 27 pompa karena banyak pompa tidak efektif sehingga biaya operasional berkurang.
“Mengangkat air untuk ke Desa Besakih Kecamatan Rendang memerlukan 6 pompa dengan biaya mahal. Subsidinya sangat tinggi. Pernah ujicoba mengangkat air agar enam bak penuh berisi air memerlukan waktu 12 jam,” ungkap Ida Bagus Sudirga. Idealnya tarif pelanggan di Desa Besakih Rp 6.000 per meterkubik, kenyataannya selama ini dikenakan Rp 1.500, berarti tiap pelanggan disubsidi minimal Rp 4.500 untuk tarif dasar rumah tangga. *k16
1
Komentar