Video Ajakan Kontroversial Warek III Undiksha Viral
Sarankan Mahasiswa Tak Aktif di Organisasi Luar Kampus
SINGARAJA, NusaBali
Sebuah video yang memuat pernyataan Wakil Rektor (Warek) III Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Prof Dr I Wayan Suastra MPd menyarankan agar mahasiswa Undiksha tidak bergabung organisasi di luar kampus viral di media sosial.
Potongan video berdurasi sekitar 46 detik tersebut memuat pidato Prof Suastra saat memberikan materi di hadapan mahasiswa baru dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Undiksha 2022. "Saya mohon adik-adik (mahasiswa) nanti aktif masuk ke organisasi kemahasiswaan, jangan di luar Undiksha. Karena banyak sekali organisasi-organisasi luar yang mengiming-imingi adik-adik supaya masuk sana. Itu hati-hati. Karena banyak yang menjerumuskan adik-adik ke hal-hal yang kurang baik," ujar Suastra dalam video tersebut.
Selanjutnya, kepada para mahasiswa baru, dia menyarankan agar mereka mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan yang ada di bawah naungan Undiksha. "Ikutilah kegiatan (organisasi) di Undiksha, ada BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), MPM (Majelis Permusyawaratan Mahasiswa), BEM Fakultas, dan ada 33 UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa)," sebutnya. Menanggapi video yang beredar ini, Rektor Undiksha Prof Dr I Nyoman Jampel MPd membantah jika mahasiswanya dilarang untuk ikut serta atau aktif dalam organisasi di luar kampus. Dia meluruskan pernyataan yang disampaikan Wakil Rektor III Prof Wayan Suastra.
Menurutnya, maksud pernyataan tersebut adalah mahasiswa diminta lebih selektif dalam memilih organisasi khususnya di luar kampus. Sebab, sebut Jampel, jika mahasiswa tidak selektif dikhawatirkan bisa masuk organisasi di luar kampus yang intoleran serta memecah belah bangsa dan negara. "Maksudnya beliau (Wayan Suastra) mahasiswa agar lebih selektif memilih organisasi. Di samping itu beliau takut mahasiswa atau anak didiknya nanti masuk organisasi yang intoleran," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/9).
Jampel mengaku mendukung dan mendorong mahasiswa didiknya, selain aktif di kampus juga aktif berkegiatan di luar kampus. Apalagi selama dua semester mahasiswa berkegiatan dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
"Kami tidak ada melarang. Justru dengan MBKM selama dua semester mahasiswa kita berkegiatan di luar kampus. Artinya mahasiswa didorong untuk berorganisasi di luar kampus," ujarnya. Pernyataan pejabat Rektorat Undiksha yang melarang mahasiswanya ikut dalam organisasi di luar kampus tersebut menuai tanggapan dari sejumlah organisasi kemahasiswaan. Ketua PD Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Bali, Putu Esa Purwita menilai hal itu mendiskreditkan organisasi eksternal kampus di hadapan mahasiswa baru Undiksha. Pernyataan itu juga dianggap mengintervensi mahasiswa dalam kebebasan berorganisasi.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 Pasal 28E Ayat 3 tentang Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat. Selain itu bertentangan dengan Permenristekdikti No 55 Tahun 2018 dalam memberikan ruang bagi Organisasi Kemahasiswaan Ekstra Kampus untuk masuk ke dalam internal kampus.
"Kami meminta Wakil Rektor III, Wayan Suastra dan Undiksha segera meminta maaf dan klarifikasi pernyataan tersebut di depan publik, karena telah memberikan pandangan negatif organisasi eksternal kampus di hadapan mahasiswa baru Undiksha 2022," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Singaraja, Agung Ardiansyah. Dia menilai pernyataan Wakil Rektor Undiksha tersebut dapat merugikan organisasi mahasiswa eksternal kampus. "Saya menyayangkan narasi seperti itu dilayangkan kepada mahasiswa baru. Pernyataan itu sangat mendiskreditkan organisasi eksternal kampus," ujarnya. "Ditambah tuduhan bahwa organisasi luar kampus ini menjerumuskan mahasiswa baru ke sesuatu yang kurang baik. Tudingan tanpa dasar tersebut tentu sangat merugikan bagi kami,” katanya. *mz
1
Komentar