DPRD Minta Pengawasan Naker Asing
SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab dan DPRD Klungkung sudah menetapkan Perda tentang Restribusi Penggunaan Tenaga Kerja (naker) Asing.
DPRD setempat meminta Pemkab Klungkung mengawasi dalam penggunaan naker asing sehingga naker lokal tidak tersisih.
Anggota DPRD Klungkung I Wayan Buda Parwata, mengatakan Perda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing memuat pengaturan terkait kejelasan dokumen perencanaan tenaga kerja asing. Semestinya juga memuat kejelasan dengan jenis pekerjaan apa saja yang boleh diberikan untuk dikerjakan dengan tenaga kerja asing. Sehingga dari awal sudah ada upaya perlindungan tenaga kerja lokal.
Politisi Hanura ini juga menanyakan apakah tukang kebun di sebuah hotel boleh menggunakan naker asing apakah tukang las di sebuah perusahaan boleh menggunakan tenaga kerja asing. "Jika semua pekerjaaan dapat diberikan untuk dikerjakan dengan tenaga kerja asing, maka kondisi ini akan membuat keresahan bagi tenaga kerja lokal," ujar Buda Parwata, Jumat (16/9).
Sehingga, menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di bentuk tidak semata-mata untuk menambah sumber pendapatan, akan tetapi bagaiman upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal dalam menghadapi situasi global saat ini.
Anggota DPRD Klungkung I Wayan Jana meminta pemerintah daerah harus berani memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pemakai naker asing nakal. Apabila dikemudian hari tidak disiplin dalam membayar Dana Kompensasi tenaga Kerja Asing (DKTKA) kepada Pemerintah. Politisi Demokrat ini juga meminta agar pengawasan penggunaan tenaga kerja asing dari jumlah tenaga kerja yang diperkerjakan. "Supaya jangan sampai tertutup peluang tenaga kerja lokal kita untuk mendapatkan peluang kerja di daerahnya sendiri," ujar Made Jana beberapa waktu lalu.*wan
Komentar