BPN Dituding Serobot Tanah Penyanding
Wakil Ketua DPRD Tabanan, Wardana menyayangkan pengukuran tanah tidak melibatkan penyanding dan tanpa pemberitahuan pasang patok.
NEGARA, NusaBali
Warga Banjar Berawantangi Taman, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, I Kade Anom, 56, menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan (KP) Jembrana. Alasannya, BPN melakukan kesalahan pengukuran tanah milik tetangganya. Anom menuding BPN telah menyerobot tanahnya dan mengadukan kinerja Badan Pertanahan itu ke DPRD Jembrana, Jumat (21/4).
Anom yang datang ke gedung dewan didampingi keluarganya diterima Wakil Ketua DPRD Jembrana, I Wayan Wardana. Menurut Anom, masalah tanah ini muncul karena pengukuran ada di lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2017. Salah satu peserta adalah pemilik tanah di sebelah utara tanahnya. BPN melakukan pengukuran tanah pada tanggal 23 Februari 2017. Tiba-tiba ada patok masuk hampir sepanjang 20 meter dari tanah seluas 63 are milik Anom yang sudah bersertifikat. “Saat pengukuran saya dan keluarga tidak tahu, karena tidak ada siapa di rumah. Kaget lihat patok terpasang di tanah kami,” kata Anom, yang tinggal langsung di tanah tersebut.
Atas pemasangan patok di tanahnya, Anom melayangkan surat keberatan ke BPN KP Jembrana pada bulan Maret 2017. Sekitar satu minggu setelah melayangkan surat keberatan, BPN KP Jembrana merespon dan melayangkan surat panggilan. Dalam pertemuan itu, Anom menyatakan tidak mendapat solusi, sehingga memutuskan mengadu ke DPRD Jembrana. “Anggota dewan akan memfasilitasi dan memanggil BPN. Kami akan dipertemukan di Kantor Dewan, Selasa (25/4, hari ini),” ungkap Anom, Senin (24/4).
Wakil Ketua DPRD Jembrana, I Wayan Wardana, saat dikonfirmasi mengakui ada agenda mediasi di DPRD Jembrana. Secara pribadi ia sangat menyayangkan penyerobotan lahan melalui pengukuran yang dilakukan BPN. Apalagi pengukuran tanah dilakukan tanpa sepengetahuan penyanding, yang sudah memiliki sertifikat. “Selaku penyanding harus dipanggil biar jelas. Malah pasang patok di tanah penyanding,” ujar politisi Demokrat asal Dewa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana ini.
Sementara Kasubag Tata Usaha (TU) BPN KP Jembrana, Ketua Suarta mengakui menerima surat undangan dari DPRD Jembrana untuk rapat koordinasi. Perihal surat undangan hanya mencantumkan tentang Prona. Tidak ada mengkhusus mengenai pengukuran tanah di Banjar Berawantangi Taman, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana. “Saya tidak tahu ada masalah di Tukadaya. Rencananya, pak kepala juga saya datang ke Dewan,” ujar Suarta yang juga Koordinator Prona di Jembrana. * ode
Warga Banjar Berawantangi Taman, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, I Kade Anom, 56, menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan (KP) Jembrana. Alasannya, BPN melakukan kesalahan pengukuran tanah milik tetangganya. Anom menuding BPN telah menyerobot tanahnya dan mengadukan kinerja Badan Pertanahan itu ke DPRD Jembrana, Jumat (21/4).
Anom yang datang ke gedung dewan didampingi keluarganya diterima Wakil Ketua DPRD Jembrana, I Wayan Wardana. Menurut Anom, masalah tanah ini muncul karena pengukuran ada di lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2017. Salah satu peserta adalah pemilik tanah di sebelah utara tanahnya. BPN melakukan pengukuran tanah pada tanggal 23 Februari 2017. Tiba-tiba ada patok masuk hampir sepanjang 20 meter dari tanah seluas 63 are milik Anom yang sudah bersertifikat. “Saat pengukuran saya dan keluarga tidak tahu, karena tidak ada siapa di rumah. Kaget lihat patok terpasang di tanah kami,” kata Anom, yang tinggal langsung di tanah tersebut.
Atas pemasangan patok di tanahnya, Anom melayangkan surat keberatan ke BPN KP Jembrana pada bulan Maret 2017. Sekitar satu minggu setelah melayangkan surat keberatan, BPN KP Jembrana merespon dan melayangkan surat panggilan. Dalam pertemuan itu, Anom menyatakan tidak mendapat solusi, sehingga memutuskan mengadu ke DPRD Jembrana. “Anggota dewan akan memfasilitasi dan memanggil BPN. Kami akan dipertemukan di Kantor Dewan, Selasa (25/4, hari ini),” ungkap Anom, Senin (24/4).
Wakil Ketua DPRD Jembrana, I Wayan Wardana, saat dikonfirmasi mengakui ada agenda mediasi di DPRD Jembrana. Secara pribadi ia sangat menyayangkan penyerobotan lahan melalui pengukuran yang dilakukan BPN. Apalagi pengukuran tanah dilakukan tanpa sepengetahuan penyanding, yang sudah memiliki sertifikat. “Selaku penyanding harus dipanggil biar jelas. Malah pasang patok di tanah penyanding,” ujar politisi Demokrat asal Dewa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana ini.
Sementara Kasubag Tata Usaha (TU) BPN KP Jembrana, Ketua Suarta mengakui menerima surat undangan dari DPRD Jembrana untuk rapat koordinasi. Perihal surat undangan hanya mencantumkan tentang Prona. Tidak ada mengkhusus mengenai pengukuran tanah di Banjar Berawantangi Taman, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana. “Saya tidak tahu ada masalah di Tukadaya. Rencananya, pak kepala juga saya datang ke Dewan,” ujar Suarta yang juga Koordinator Prona di Jembrana. * ode
1
Komentar