Basmi Polusi Suara di Canggu, Volume dan Jam Operasional Dibatasi
MANGUPURA, NusaBali.com – Adat dan budaya setempat harus dijaga, saling menghargai, dan tegakkan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi semua pihak.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam postingan Instagramnya pada Sabtu (17/9/2022) setelah berdiskusi dengan para pemangku kepentingan pada Jumat (16/9/2022) malam, terkait isu kebisingan di daerah Canggu, Kuta Utara.
“Setelah berdiskusi mengenai penyelesaian masalah gangguan suara di Canggu, tadi malam, saya bersama Bapak Wakil Gubernur Bali serta rekan-rekan pemangku kepentingan lainnya sudah membuat kesepakatan yang akan terus kami monitor dan kaji,” tulis Sandiaga pada postingan Instagramnya, Sabtu siang sekitar pukul 14.00 Wita.
Kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini, kebijakan tersebut diambil dengan mengedepankan kearifan lokal dan prinsip untuk menjaga predikat Bali sebagai destinasi terbaik di dunia sebagai tempat wisata yang membahagiakan.
Selain itu, saat ini Canggu menduduki posisi destinasi terfavorit kedua untuk para petualang digital. Predikat inilah, kata Sandiaga, harus dijaga karena akan bermuara pada pemulihan ekonomi dari sektor pariwisata.
“Saya tegaskan kebisingan di Canggu diselesaikan dengan kearifan lokal. Mulai dari aturan volume yang harus disesuaikan sampai jam operasional bar dan club,” tulis Sandiaga.
Dalam diskusi yang diadakan di Hotel Tugu Canggu tersebut turut hadir Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung I Nyoman Rudiarta, tokoh masyarakat adat, ekspat yang menetap di Canggu, Asosiasi Pariwisata, perwakilan pelaku usaha bar, restoran, dan kelab malam khususnya ruangan terbuka.
Diskusi tersebut membuahkan kesepakatan untuk mengatur waktu operasional kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan kebisingan hingga maksimal pukul 01.00 Wita. Selain itu, volume pengeras suara yang diperbolehkan adalah maksimal 70 desibel.
Kata Sandiaga, poin-poin yang dihasilkan dalam diskusi tersebut akan dituangkan ke dalam perundang-undangan daerah baik Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
“Teruntuk seluruh wisatawan yang ingin berlibur ke Indonesia, we are open, we welcome. Tapi tolong ikuti aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan destinasi!!,” tegas Sandiaga dalam postingan Instagramnya pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 Wita. *rat
1
Komentar