Disdukcapil Buleleng Gandeng Desa Adat Urus Akta Kematian Krama
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng mengujicoba inovasi baru dalam hal pengurusan akta kematian. Bekerjasama dengan Desa Adat Buleleng, Disdukcapil minta desa adat mencatat kramanya yang telah meninggal dunia, sebagai dasar pengurusan akta kematian secara kolektif.
Administrasi kependudukan ini menjadi prioritas, karena sejauh ini kesadaran pengurusan akta kematian dari masyarakat masih tergolong rendah. Pemilihan desa adat sebagai mitra kerja, karena selama ini urusan kematian krama di Bali akan dituntaskan dengan upacara agama.
“Kalau ada masyarakat atau krama yang meninggal dunia, di Bali khususnya, pasti lapornya ke kelian desa adat. Sebab setiap upacara agama yang dilakukan, apalagi upacara kematian, harus menimbang hari baik dan disesuaikan dengan adat setempat,” ujar Kepala Disdukcapil Buleleng Made Juartawan, Sabtu (17/9).
Juartawan mengatakan kondisi tersebut membuat kelian desa adat memiliki peran penting dalam upacara kematian. Sehingga peran ini bisa dimanfaatkan untuk mencatatkan dan mendata krama desa yang telah meninggal dunia. Selanjutnya, data kematian yang dicatat dalam buku register, setiap bulannya akan dilaporkan ke Disdukcapil Buleleng, untuk dibuatkan akta kematian.
“Nanti data di desa adat itu dibuatkan surat keterangan secara kolektif oleh perbekel atau lurah, sebagai dasar kami menerbitkan akta kematian,” imbuh mantan Camat Gerokgak, ini.
Juartawan menyebut, inovasi tertib administrasi kependudukan ini digencarkan, karena pengurusan akta kematian oleh masyarakat dengan kesadaran individu masih sangat rendah di Buleleng. Anggota keluarga baru menguruskan akta kematian orangtua atau mendiang anggota keluarganya, cenderung saat memerlukan akta untuk melengkapi persyaratan tertentu.
Kurangnya kesadaran masyarakat mengurus akta kematian anggota keluarganya ini akhirnya berdampak pada pemutakhiran data kependudukan. Salah satunya kemunculan orang yang telah meninggal dunia dalam pendataan pemilih pada pemilihan umum, maupun penerima bantuan sosial dari pemerintah.
“Tertib administrasi kependudukan ini juga salah satu upaya pemerintah membantu KPU menyiapkan data Pemilu 2024 mendatang. Nanti data KPU akan disandingkan dengan data Disdukcapil untuk mendapatkan data pemilih yang valid,” kata Juartawan. *k23
1
Komentar