Kasus Dugaan Korupsi LPD Bakas
Pemeriksaan Dikebut, 30 Saksi Diperiksa
Untuk LPD Bakas baru penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka. (Kasi Intel Kejari Klungkung W Erfandy Kurnia Rachman)
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menggelar pemeriksaan secara marathon terhadap para saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Rp 4,2 miliar. Sedikitnya, hingga saat ini 30 saksi diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus).
Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. "Untuk LPD Bakas baru penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka," ujar Kasi Intel Kejari Klungkung W Erfandy Kurnia Rachman, saat dihubungi Minggu (18/9).
Setelah penggeledahan di Kantor LPD Bakas beberapa waktu lalu, jelas Erfandy, tim langsung memeriksa saksi-saksi. Bahkan hampir setiap hari dikebut pemeriksaan saksi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya mengakui sudah menemukan hampir semua dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan. Lanjut, isi dokumen ini dikonfirmasi kepada para saksi yang sebagian besar terdiri dari nasabah LPD Bakas. "Nasabahnya banyak juga harus crosscheck berkala. Karena ada juga nasabah dari luar Desa Bakas, jadi kami harus benar - benar crosscheck dengan data yang sudah kami temukan," imbuh Erfandy.
Selain itu, jelas dia, beberapa saksi bahkan ada yang mencak-mencak karena tanda tangan mereka dipalsukan. Dari dokumen itu, saat ditunjukkan ke nasabah, ada yang mengakui dan ada yang tidak. "Kami sudah memeriksa 30 saksi. Terdiri dari para nasabah, dan semua pengurus di LPD Bakas," ujar Erfandy.
Selain adanya nasabah dari luar LPD Bakas, penyidik juga menemukan beberapa hal. Di antaranya, kredit yang tidak sesuai anggunan, bahkan ada yang sama sekali tidak memakai anggunan.
Seperti diketahui, Kejari Klungkung 'mengobok - obok' Kantor LPD Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Kamis (11/8) lalu. Untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dan LPD Bakas sebesar Rp 4,2 miliar. Dari hasil penggeledahan ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas, masing-masing berkas keuangan, buku rekening LPD Bakas, dan beberapa dokumen lain, dengan total 2 kotak.
Kasus dugaan korupsi ini terkuak ke permukaan hingga ke tangan aparat Kejari Klungkung setelah ada laporan warga. Laporan itu karena ada warga tak bisa menarik tabungannya.*wan
Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. "Untuk LPD Bakas baru penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka," ujar Kasi Intel Kejari Klungkung W Erfandy Kurnia Rachman, saat dihubungi Minggu (18/9).
Setelah penggeledahan di Kantor LPD Bakas beberapa waktu lalu, jelas Erfandy, tim langsung memeriksa saksi-saksi. Bahkan hampir setiap hari dikebut pemeriksaan saksi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya mengakui sudah menemukan hampir semua dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan. Lanjut, isi dokumen ini dikonfirmasi kepada para saksi yang sebagian besar terdiri dari nasabah LPD Bakas. "Nasabahnya banyak juga harus crosscheck berkala. Karena ada juga nasabah dari luar Desa Bakas, jadi kami harus benar - benar crosscheck dengan data yang sudah kami temukan," imbuh Erfandy.
Selain itu, jelas dia, beberapa saksi bahkan ada yang mencak-mencak karena tanda tangan mereka dipalsukan. Dari dokumen itu, saat ditunjukkan ke nasabah, ada yang mengakui dan ada yang tidak. "Kami sudah memeriksa 30 saksi. Terdiri dari para nasabah, dan semua pengurus di LPD Bakas," ujar Erfandy.
Selain adanya nasabah dari luar LPD Bakas, penyidik juga menemukan beberapa hal. Di antaranya, kredit yang tidak sesuai anggunan, bahkan ada yang sama sekali tidak memakai anggunan.
Seperti diketahui, Kejari Klungkung 'mengobok - obok' Kantor LPD Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Kamis (11/8) lalu. Untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dan LPD Bakas sebesar Rp 4,2 miliar. Dari hasil penggeledahan ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana LPD Bakas, masing-masing berkas keuangan, buku rekening LPD Bakas, dan beberapa dokumen lain, dengan total 2 kotak.
Kasus dugaan korupsi ini terkuak ke permukaan hingga ke tangan aparat Kejari Klungkung setelah ada laporan warga. Laporan itu karena ada warga tak bisa menarik tabungannya.*wan
Komentar